LPSK: Regulasi Kasus TPPO Masih Lemah

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 17 Juni 2020 | 02:05 WIB
LPSK: Regulasi Kasus TPPO Masih Lemah
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut regulasi untuk menyelesaikan kasus perdagangan orang di Indonesia masih lemah. Sehingga banyak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti eksploitasi anak buah kapal atau ABK yang tak tuntas.

Pemilik perusahaan yang terlibat dalam perbudakan modern selama ini jarang bisa diadili.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO ada telah mengatur bahwa Pengadilan bisa mengeluarkan perintah kepada eksekutor untuk menyita harta pelaku.

“Namun kenyataannya pasal ini jarang digunakan atau galau untuk dilakukan, kenapa? karena tak ada penjelasannya sama sekali bagaimana caranya menyita, kapan dan siapa yang melakukan. Maka UU ini perlu untuk diperbaiki,” kata Antonius dalam konfrensi pers secara daring, Selasa (16/6/2020).

Kendati begitu, lanjutnya, semua regulasi yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang perlu direformasi. Perlu dibuat peraturan-peraturan turunannya, seperti peraturan daerah yang bisa mengakomodir kebutuhan korban. Misalnya peraturan pengobatan bagi korban perdagangan orang.

Menurut Antonius, selain kelemahan regulasi, penegakan hukum dalam kasus TPPO tersebut juga masih lemah. Masih banyak penyidik di tingkat Kepolisian yang kurang memahami hak restitusi atau ganti kerugian ABK yang menjadi korban perdagangan orang.

Aparat penegak hukum mulai dari penyidik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga hakim harus mengingatkan dan menekankan restitusi korban.

“Aparat penegak hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan hakim harus punya pengetahuan yang kuat untuk memberi tahu bahwa restitusi adalah hak korban,” jelasnya.

Selama ini dari banyak kasus ABK yang menjadi korban, penyidik Kepolisian tidak memasukan restitusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pengetahuan penyidik tidak merata soal restitusi ini,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:21 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus

Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus

News | Minggu, 15 Maret 2026 | 12:13 WIB

Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat

Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:16 WIB

Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak

Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 10:35 WIB

RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster

RDP Komisi III DPR: LPSK Sebut Ayah Nizam Syafei Diduga Anggota Gangster

News | Senin, 02 Maret 2026 | 16:52 WIB

Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang

Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:15 WIB

Minta Perlindungan LPSK, Ibu Nizam Syafei Diancam untuk Tak Banyak Bicara Kasus Anaknya

Minta Perlindungan LPSK, Ibu Nizam Syafei Diancam untuk Tak Banyak Bicara Kasus Anaknya

Entertainment | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:27 WIB

Terkini

Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur

Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:41 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran

Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:29 WIB

'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni

'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:26 WIB

Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square

Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:24 WIB

Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda

Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:23 WIB

Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral

Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:19 WIB

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko

MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:11 WIB