Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:16 WIB
Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Tim pengacara Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton mengklaim akan menghadirkan lima saksi di sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar pada Jumat (19/6/2020) besok.

Tonin Tachta mengklaim, lima saksi yang akan diboyong di sidang dengan agenda pembuktian itu untuk mematahkan tuduhan-tuduhan tim hukum Polri atas penetapan status tersangka Ruslan.

Menurutnya, kelima saksi ini akan membuktikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polri kepada Ruslan Buton dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Saksi yang dihadirkan saksi yang tahu bahwa proses ini tidak benar semua. Nanti kita buktikan. Saksi ada dari rekan Ruslan, masyarakat, macam-macam lah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

Selain itu, Tonin juga menolak seluruh jawaban tim hukum Polri atas dalil-dalil gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Tonin bersikukuh, selaku pihak pemohon menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Rulsan Buton tidaklah seusai prosedur sebgaimana yang diatur.

Tim pengacara Ruslan Buton di sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/M Yasir).
Tim pengacara Ruslan Buton di sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/M Yasir).

"Terhadap apa-apa yang sudah dibacakan (tim kuasa hukum Polri) kami tolak seluruhnya sepanjang belum dapat dibuktikan dalam pembuktian," ujar Tonin.

Sebelumnya, tim hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H.

baca juga

Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya; Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya seperti ahli bahasa, Andika Dutcha Bachar; ahli sosiologi, Trubus Rahardiansyah; dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.

Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk dan adanya barang bukti/surat, maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan Buton pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Tim hukum Polri berdalih, bawah penangkapan itu juga telah berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dengan prosedur sebgaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

"Oleh karena itu haruslah dianggap sah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Tanam 500 Pohon Buah di Candi Gedongsongo, Taj Yasin Ajak Generasi Muda Lestarikan Alam

Tanam 500 Pohon Buah di Candi Gedongsongo, Taj Yasin Ajak Generasi Muda Lestarikan Alam

News | Minggu, 01 November 2026 | 12:38 WIB

Belajar Membatik Langsung di Trusmi, Cara Anak Muda Mengenal Warisan Budaya Cirebon

Belajar Membatik Langsung di Trusmi, Cara Anak Muda Mengenal Warisan Budaya Cirebon

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 12:33 WIB

5 Perbedaan Lipstik Maybelline Superstay Matte dan Vinyl, Kenali Formula hingga Ketahanannya

5 Perbedaan Lipstik Maybelline Superstay Matte dan Vinyl, Kenali Formula hingga Ketahanannya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 12:32 WIB

Review Film The Doll Ghawiah: Misteri Boneka Berdarah Paling Menakutkan!

Review Film The Doll Ghawiah: Misteri Boneka Berdarah Paling Menakutkan!

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:30 WIB

Cara Membuat Paspor Anak Terbaru: Syarat Lengkap, Biaya, dan Prosedurnya

Cara Membuat Paspor Anak Terbaru: Syarat Lengkap, Biaya, dan Prosedurnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 12:29 WIB

Taktik Tak Biasa! Anggota Polisi dan BNN Tumpangi KRL demi Tembus Sarang Narkoba Kampung Bahari

Taktik Tak Biasa! Anggota Polisi dan BNN Tumpangi KRL demi Tembus Sarang Narkoba Kampung Bahari

News | Minggu, 01 November 2026 | 12:28 WIB

Andrea Bocelli Hadirkan Malam Penuh Harmoni di Tengah Kemegahan Candi Borobudur

Andrea Bocelli Hadirkan Malam Penuh Harmoni di Tengah Kemegahan Candi Borobudur

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 12:23 WIB

Polemik Film 'Pesta Babi' Dandhy Laksono, Menteri HAM Dorong Polisi Tempuh Restorative Justice

Polemik Film 'Pesta Babi' Dandhy Laksono, Menteri HAM Dorong Polisi Tempuh Restorative Justice

News | Minggu, 01 November 2026 | 12:20 WIB

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Sinopsis Gajab Raat, Film Kriminal Manoj Bajpayee di Netflix

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 12:15 WIB

Konser 30 Tahun Ungu: Tennis Indoor Jadi Panggung Karaoke Massal

Konser 30 Tahun Ungu: Tennis Indoor Jadi Panggung Karaoke Massal

Entertainment | Minggu, 01 November 2026 | 12:11 WIB

×