Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 18 Juni 2020 | 13:12 WIB
Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Tim kuasa hukum Mabes Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Mabes Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2020).

Tim kuasa hukum Mabes Polri menilai bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya ahli Bahasa Andika Dutcha Bachar, ahli Sosiologi Trubus Rahardiansyah, dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.

Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk dan adanya barang bukti/surat, maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan Buton pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Tim kuasa hukum Mabes Polri berdalih, bawah penangkapan itu juga telah berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dengan prosedur sebgaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

"Oleh karena itu haruslah dianggap sah," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ruslan Buton Tonin Tachta berdalih bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah. Tonin pun meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Tonin kepada Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6) kemarin.

Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah. Pertama Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minum adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," kata Tonin dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kebelet Blusukan, PAN: Apa Jika Diperiksa Presiden Semua jadi Beres?

Jokowi Kebelet Blusukan, PAN: Apa Jika Diperiksa Presiden Semua jadi Beres?

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 12:36 WIB

Sekretariat Kabinet: Presiden Jokowi Sudah Enggak Tahan Blusukan

Sekretariat Kabinet: Presiden Jokowi Sudah Enggak Tahan Blusukan

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:47 WIB

Emak-emak Penghina Jokowi Minta Diampuni: Baru Sekali Sebar Video Kayak Ini

Emak-emak Penghina Jokowi Minta Diampuni: Baru Sekali Sebar Video Kayak Ini

Jogja | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:28 WIB

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 13:20 WIB

IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi

IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 22:05 WIB

Terkini

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB