Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:51 WIB
Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Ilustrasi anjing peliharaan (Shutterstock).

Suara.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam penjara setelah mengakui telah melempar anjing peliharaan majikannya dari lantai tiga.

Menyadur Asia One pada Sabtu (20/6/2020), TKI berusia 28 tahun yang diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan lalu, didakwa di pengadilan pada 10 Juni.

TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang tidak diidentifikasi, sudah mulai bekerja untuk keluarga itu pada Desember tahun lalu.

Berbicara kepada Lianhe Wanbao, sang majikan yang berasal dari Hong Kong, mengatakan insiden itu terjadi pada 13 Mei di rumah mereka di Yio Chu Kang, Singapura.

"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, dia (ART) berlari masuk, mengatakan bahwa anjing saya sudah tida sadarkan diri di teras depan." ujar salah satu majikan dikutip dari Asia One.

"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya sudah mengeluarkan darah dari mulutnya." tambahnya.

Mereka membawa anjing itu ke dokter hewan dan diberi tahu mereka ia menderita patah tulang dan luka dalam.

Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli.

"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa jika anjing saya selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," kata istri majikannya.

baca juga

Peristiwa tersebut membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.

"Kami mencurigai pelayan, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.

Namun empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi setelah berdebat dengan ART tersebut karena menolak untuk merawat anak-anak mereka.

Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang kecelakaan anjing itu terungkap.

"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News.

Sang majikan mengungkapkan bahwa ART mereka kemudian mengakui telah melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga.

Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara

Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 18:51 WIB

Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona

Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona

Health | Kamis, 18 Juni 2020 | 17:53 WIB

Covid-19: Beijing Batasi Lagi Pergerakan Warga, Singapura Mulai Longgar

Covid-19: Beijing Batasi Lagi Pergerakan Warga, Singapura Mulai Longgar

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 06:10 WIB

Terkini

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:51 WIB

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:43 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:37 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:29 WIB

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:25 WIB

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:23 WIB

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:17 WIB

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:58 WIB

×