Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:51 WIB
Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Ilustrasi anjing peliharaan (Shutterstock).

Suara.com - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam penjara setelah mengakui telah melempar anjing peliharaan majikannya dari lantai tiga.

Menyadur Asia One pada Sabtu (20/6/2020), TKI berusia 28 tahun yang diduga melemparkan anjing majikannya dari lantai tiga rumah mereka bulan lalu, didakwa di pengadilan pada 10 Juni.

TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang tidak diidentifikasi, sudah mulai bekerja untuk keluarga itu pada Desember tahun lalu.

Berbicara kepada Lianhe Wanbao, sang majikan yang berasal dari Hong Kong, mengatakan insiden itu terjadi pada 13 Mei di rumah mereka di Yio Chu Kang, Singapura.

"Saya sedang berada di ruang kerja dan istri saya sedang beristirahat di kamar. Tiba-tiba, dia (ART) berlari masuk, mengatakan bahwa anjing saya sudah tida sadarkan diri di teras depan." ujar salah satu majikan dikutip dari Asia One.

"Kami pergi untuk memeriksa dan menemukannya sudah mengeluarkan darah dari mulutnya." tambahnya.

Mereka membawa anjing itu ke dokter hewan dan diberi tahu mereka ia menderita patah tulang dan luka dalam.

Menurut dokter hewan, cedera anjing itu bisa disebabkan oleh kecelakaan mobil, jatuh dari ketinggian, atau karena dipukuli.

"Kami tidak mau menyerah. Kami terus memohon dokter hewan untuk menyelamatkan anjing itu. Namun, dokter hewan mengatakan bahwa jika anjing saya selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," kata istri majikannya.

Peristiwa tersebut membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun, serta anjing mereka yang lain.

"Kami mencurigai pelayan, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.

Namun empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi setelah berdebat dengan ART tersebut karena menolak untuk merawat anak-anak mereka.

Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang kecelakaan anjing itu terungkap.

"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News.

Sang majikan mengungkapkan bahwa ART mereka kemudian mengakui telah melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara

Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 18:51 WIB

Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona

Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona

Health | Kamis, 18 Juni 2020 | 17:53 WIB

Covid-19: Beijing Batasi Lagi Pergerakan Warga, Singapura Mulai Longgar

Covid-19: Beijing Batasi Lagi Pergerakan Warga, Singapura Mulai Longgar

News | Kamis, 18 Juni 2020 | 06:10 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB