1 Juli 2020, Indonesia Pisahkan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok

Fabiola Febrinastri

Senin, 22 Juni 2020 | 15:01 WIB
1 Juli 2020, Indonesia Pisahkan Alur Laut di Selat Sunda dan Lombok
Ilustrasi Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan di Selat Sunda dan Selat Lombok. (Dok : Kemenhub)

Suara.com - Direktur Kenavigasian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hengki Angkasawan, mengatakan, dalam waktu dekat, yaitu 1 Juli 2020, Indonesia akan mengimplementasikan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Saat ini, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan di TSS, dimana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) Merak dan VTS Benoa.

"Dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda, maka diatur juga pelaksanaan Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi (SUNDAREP dan LOMBOKREP) bagi kapal-kapal yang melintas pada TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok," kata Hengki, Jakarta, Senin (22/6/2020).

SUNDAREP dan LOMBOKREP dilakukan, agar menghasilkan manajemen lalu lintas yang efisien dan cepat, demi kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan.

Hal tersebut  sesuai dengan Konvensi SOLAS Chapter V, yang mengatur tentang fungsi dan peran terkait operasional VTS dan Ship Reporting System (SRS), serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.

“Nantinya, kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda dan Selat Lombok diminta untuk memberikan informasi sebelumnya tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan dan apakah membawa kargo berbahaya,” ujar Hengki.

Ia menambahkan, Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib, yaitu bagi semua kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi/memotong bagan pemisah lalu lintas (TSS) melalui daerah kewaspadaan (precaution area).

“Sedangkan bagi semua kapal asing yang memasuki bagan pemisah lalu lintas (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok, sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi,” katanya.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, dalam berkomunikasi di Selat Sunda dan Selat Lombok harus dilaksanakan dengan percakapan yang mudah dimengerti dan singkat.

baca juga

“Bagi TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68 dengan nama panggil Merak VTS, sedangkan TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS, yang mana semua kapal yang melewati TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar,” tambah Hengki.

Ilustrasi  Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan di Selat Sunda dan Selat Lombok. (Dok : Kemenhub)
Ilustrasi Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan di Selat Sunda dan Selat Lombok. (Dok : Kemenhub)

Selain itu, peran VTS sangat vital dalam pelaksanaan SUNDAREP dan LOMBOKREP, mengingat kapal-kapal akan berkomunikasi dengan VTS, terkait dengan fungsi pelaporan kapal, serta terkait dengan pelayanan INS (Information Navigation Service) dan NAS (Navigational Assistance Service). Semua kapal yang berlayar di kedua selat tersebut direkomendasikan untuk mempergunakan informasi yang disiarkan oleh VTS Merak dan VTS Benoa.

Pada kesempatan yang sama, Hengki menjelaskan bahwa Kemenhub juga telah menyusun Format Pelaporan sesuai Standard Marine Communication Phrases (SMCP) IMO.

“Pertama format pada saat kapal melintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, dan yang kedua pada saat kapal memotong/menyeberang di TSS,” tambahnya.

Selain itu, format Sistem Pelaporan Kapal disampaikan berdasarkan kode, Identifikasi pesan (jenis laporan) dan laporan pertama. Kode A disampaikan terkait informasi kapal (nama, tanda panggilan, nomor identifikasi IMO dan bendera kapal), kode P untuk muatan di atas kapal (kargo berbahaya atau tidak), kode Q untuk informasi cacat/kerusakan/kekurangan/keterbatasan, dan Kode X untuk informasi lain-lain yang relevan.

“Jika diperlukan, VTS Operator dapat meminta informasi tambahan kepada kapal antara lain, destination, last port, sarat kapal dan lain-lain, serta memberikan pelayanan lainnya yang termasuk dalam pelayanan INS dan NAS,” tutup Hengki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapal Karam di Selat Sunda, Nyawa Juhedi Selamat Berkat Sepotong Bambu

Kapal Karam di Selat Sunda, Nyawa Juhedi Selamat Berkat Sepotong Bambu

Banten | Minggu, 21 Juni 2020 | 23:08 WIB

Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar

Saat Pandemi, Kemenhub Pastikan Kiriman Logistik lewat Tol Laut Lancar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2020 | 09:53 WIB

Kabar Terkini Pencarian 7 Nelayan Hilang di Selat Sunda

Kabar Terkini Pencarian 7 Nelayan Hilang di Selat Sunda

Banten | Minggu, 21 Juni 2020 | 06:41 WIB

Cerita Korban Kapal Tenggelam yang Hanyut Sehari Semalam di Selat Sunda

Cerita Korban Kapal Tenggelam yang Hanyut Sehari Semalam di Selat Sunda

Video | Minggu, 21 Juni 2020 | 06:00 WIB

Penantian Pilu Keluarga Kastirah, Nelayan yang Hilang di Selat Sunda

Penantian Pilu Keluarga Kastirah, Nelayan yang Hilang di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 20 Juni 2020 | 19:12 WIB

Pemberlakuan Biaya TSS di Selat Sunda dan Lombok Dimulai 1 Juli 2020

Pemberlakuan Biaya TSS di Selat Sunda dan Lombok Dimulai 1 Juli 2020

News | Sabtu, 20 Juni 2020 | 18:44 WIB

Terkini

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

Harapan Warga Muara Angke: Tolong Segera Bangun Tanggul Penahan Banjir Rob!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

BRImo Berikan Cashback 20%, Yuk Tunggu KRL atau LRT Sambil Nikmati Jajanan Promo di JPM Dukuh Atas

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Saat Dunia Fashion Bertemu Keahlian Medis, The Solitaire Bicara soal Kecantikan Tanpa Batas

Saat Dunia Fashion Bertemu Keahlian Medis, The Solitaire Bicara soal Kecantikan Tanpa Batas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Prabowo ke Siswa Taruna Nusantara: Jangan Hanya Pintar, Harus Jujur dan Cinta Tanah Air!

Prabowo ke Siswa Taruna Nusantara: Jangan Hanya Pintar, Harus Jujur dan Cinta Tanah Air!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:54 WIB

IHSG Terperangkap di Zona Merah, Ditutup ke Level 5.057

IHSG Terperangkap di Zona Merah, Ditutup ke Level 5.057

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Honor Pad X10 Mini Mengandalkan Layar 90 Hz, Bodi Metal, dan Baterai untuk Aktivitas Seharian

Honor Pad X10 Mini Mengandalkan Layar 90 Hz, Bodi Metal, dan Baterai untuk Aktivitas Seharian

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Review Burning: Tentang Misteri yang Mungkin Hanya Ada di Kepala Kita

Review Burning: Tentang Misteri yang Mungkin Hanya Ada di Kepala Kita

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:50 WIB

4 Rekomendasi HP 4 Jutaan Berlayar AMOLED, Urut dari Chipset Terpelan hingga Terkencang

4 Rekomendasi HP 4 Jutaan Berlayar AMOLED, Urut dari Chipset Terpelan hingga Terkencang

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

Sempat Lumpuh Diterjang Banjir, Jalur PiningLokop Gayo Lues Aceh Akhirnya Bisa Dilalui

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Review Buku Hidden Figures: Saat Kecerdasan Tidak Mengenal Ras dan Gender

Review Buku Hidden Figures: Saat Kecerdasan Tidak Mengenal Ras dan Gender

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 16:45 WIB

×