Terdampak Pandemi, Gojek PHK 430 Karyawan

Rabu, 24 Juni 2020 | 08:49 WIB
Terdampak Pandemi, Gojek PHK 430 Karyawan
Kantor Gojek di Jakarta Selatan. [Suara.com/Dythia Novianty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.    Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Karyawan yang terdampak  tidak diwajibkan untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, Gojek mengklaim tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.

3.    Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

4.    Pembayaran cuti tahunan dan hak lainnya: Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

5.    Perpanjangan asuransi kesehatan: Gojek juga akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020.

6.    Perlengkapan: Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

7.    Perpanjangan program bantuan karyawan: Gojek akan memperpanjang masa dukungan kami, mencakup program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan untuk membantu menjaga kondisi emosional dan psikologis karyawan yang terdampak.

8.    Program outplacement: Gojek memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI