Pelanggaran poin ketiga ialah Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Menurutnya pelanggaran itu dilakukan lantaran PHK yang dilakukan tanpa izin alias hanya diputuskan sepihak dari perusahaan. Sehingga PHK pun batal demi hukum.
Presiden KSPI Perkarakan PHK Gojek, Gun Romli: Aroma Pesanan Sangat Kuat
Selasa, 30 Juni 2020 | 19:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Makassar Gojek Hadirkan Festival Ada Jalan: Yura Yunita, Hindia, Arif Brata Jadi Bintang
08 Mei 2025 | 13:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI