Tak Puas Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 02 Juli 2020 | 14:01 WIB
Tak Puas Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding!
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memvonis eks Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi tujuh tahun penjara terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, upaya banding itu dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan kepada Imam Nahrawi dianggap lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum.

Selain hukuma pidana, KPK juga menyoal denda uang denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan yang diberikan hakim kepada terdakwa Imam Nahrawi.

"Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan. Di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Ali menambahkan, nantinya Tim Jaksa KPK akan menjelaskan alasan lain dalam memori banding yang tengah disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam terbukti menerima suap selama menjadi Menpora mencapai total Rp 11.5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp18.154.237.882.

Selain mendapatkan vonis pidana, Imam mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Sport | Senin, 08 September 2025 | 18:19 WIB

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:28 WIB

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Kotak Suara | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:23 WIB

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

Lifestyle | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:28 WIB

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:09 WIB

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:33 WIB

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB