Suara.com - Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, namanya kembali mencuat setelah bisa lolos masuk ke Indonesia dan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Djoko juga membuat KTP elektronik pada hari yang sama.
Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat KTP DKI Jakarta.
Belakangan juga diketahui Djoko melakukan rekam data untuk KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sang buronan tinggal di sebuah rumah mewah di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Rumah tersebut tampak dijaga oleh beberapa satpam.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Selasa (7/7/2020), rumah mewah berwarna putih tersebut berada di pinggir jalan utama.
Terlihat juga ada puluhan unit sepeda motor, satu unit mobil berwarna silver terparkir di depan gerbang dan satu unit truk.
Kepada Suara.com, salah satu satpam bernama Rusdi mengakui jika rumah tersebut sempat dihuni oleh Djoko Tjandra beserta keluarga.
Meski demikian, sang buronan disebut sudah lama tidak menghuni rumah mewah tersebut.
"Betul (rumah Djoko Tjandra). Tapi sudah lama tidak di rumah ini," ujar Rusdi di lokasi.
Diketahui, Djoko Tjandra telah mendaftarkan PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu. Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) dia urung hadir dengan alasan sakit.
Sang buronan kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin. Tim kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur Malaysia.
Dengan demikian, majelis hakim Nazar effriandi menunda jalannya persidangan dan akan melanjutkan pada Senin ( (20/7/2020) mendatang. Pada kesempatan itu, Nazar juga menjelaskan jika Djoko selaku pemohon PK wajib hadir dalam persidangan. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir ya, kami tidak lagi menunggu-nunggu, dua minggu yang tidak hadir mohon lagi kapan selesainya," kata Nazar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, kemarin.
"Majelis sudah mengingatkan agar pemohon supaya hadir pada dua minggu yang akan datang, kalau tidak hadir, kita lihat dalam persidangan mendatang," sambungnya.