Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan pihaknya siap membantu Kejaksaan Agung RI untuk memburu dan menangkap buronan kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Argo mengatakan bantuan tersebut akan diberikan jika Kejaksaan Agung RI memintanya.
"Misalnya dari Kejaksaan itu meminta bantuan untuk melakukan penangkapan, seandainya ada tersangka, ada yang diminta, ya kita akan membantu juga apa yang diminta Kejaksaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Berkenan dengan itu, Argo mengatakan jika Polri dan Kejaksaan Agung RI sedianya selalu berkoordinasi dalam pengungkapan sebuah kasus. Seperti, berbagi atau bertukar informasi.
"Ya tentunya kita kan tukar menukar informasi," ujarnya.
Untuk diketahui, nama buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah diketahui lolos masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sementara, fakta baru kembali terungkap jika Djoko Tjandra ternyata, juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko Tjandra yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sesungguhnya sudah tak memenuhi syarat untuk membuat e-KTP DKI Jakarta.
Belakangan diketahui Djoko Tjandra melakukan rekam data untuk e-KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai e-KTP terbit disebut hanya sekitar 30 menit.