Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Rabu, 08 Juli 2020 | 13:38 WIB
Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun
Refly Harun mengomentari soal putusan MA yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri tentang PKPU. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal aturan Pilpres KPU.

Menurut Refly, keputusan MA tersebut tak akan bisa membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf Amin dalam Pilpres 2019.

MA memutuskan bahwa Rachmawati menang melawan KPU terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Meski putusan tersebut telah diketok palu oleh Ketua Majelis Supandi pad 28 Oktober lalu, namun kabar tersebut baru dipublikasikan pekan ini.

Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menganggap bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu.

"Ketika saya membaca ini saya langsung ketawa. Rasanya tidak mungkin Mahkamah Agung membuat sebuah putusan yang membatalkan hasil pemilu, baik langsung maupun tidak langsung. karena bukan merupakan kewenangan MA," kata Refly dilansir Suara.com dari kanal YouTube-nya, Rabu (8/7/2020).

Refly lantas menjelaskan bahwa dalam kasus ini, MA hanya memiliki kewenangan untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap aturan KPU.

Ia lantas menjelaskan beberapa norma PKPU yang dipermasalahkan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketu Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Atas laporan itu, MA pun membatalkan sejumlah norma yang tercantum dalam PKPU.

"Jadi tidak salah sesungguhnya KPU, namun karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi," jelas Refly.

Namun, Refly menggarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada hasil Piplres yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

"Karena putusan baru dibacakan tanggal 28 Oktober, sementara pelantikan presiden 20 Oktober, lalu putusan MK bulan Juni, lalu Pilpres bulan April 2019, maka putusan ini tidak akan berefek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," kata Refly.

Refly hanya menyesali mengapa keputusan MA tersebut baru dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi selesai memberi putusan.

"Harusnya biar ada kepastian, diputuskannya sebelum tanggal 17 April, hanya saja permohonan baru diajukan pada bulan Mei," kata Refly.

"Yang namanya regulasi Pemilu itu harur precise, solid. Jadi, pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid. jadi peraturan dibuat dulu baru kemudian orang bertanding," imbuh Refly Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:35 WIB

2 Kades di Jawa Timur Gugat UU Covid-19, Sebut Bertentangan dengan UUD 45

2 Kades di Jawa Timur Gugat UU Covid-19, Sebut Bertentangan dengan UUD 45

Jatim | Rabu, 08 Juli 2020 | 07:25 WIB

Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK

Terungkap! Selama Buron Nurhadi Sampai Jual Vila, Pembelinya Dipanggil KPK

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 07:10 WIB

Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?

Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:25 WIB

Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri

Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri

News | Senin, 06 Juli 2020 | 13:22 WIB

Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut

Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut

News | Senin, 06 Juli 2020 | 12:20 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB