LBH APIK Ungkap Alasan RUU PKS Harus Segera Dibahas

Bimo Aria Fundrika, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 11 Juli 2020 | 00:05 WIB
LBH APIK Ungkap Alasan RUU PKS Harus Segera Dibahas
Massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Rancangan Uundang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) baru -baru ini ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2020 di DPR. Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas.

Ia pun mengungkapkan sejumlah hal alasan RUU PKS harus segera dibahas di DPR agar disahkan menjadi Undang-undang.

Asnifrinyani menyampaikan alasan pertama RUU PKS sesuai dengan landasan filosofi Pancasila. Ia menjelaskan, dalam sila pertama dan kedua Pancasila, negara dan agama sejatinya memberikan perlindungan bagi orang yang lemah.

Kampanye Anti Kekerasan Seksual (dok istimewa)
Kampanye Anti Kekerasan Seksual (dok istimewa)

"Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).

Kemudian alasan kedua yakni landasan filosofinya sesuai dengan Pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4. 

Dimana dalam alinea ke empat dikatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Disini kita menekankan bahwa negara punya kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sistem perundang-undangan kita itu atau proses yang ada selama ini sama sekali belum mengatur tentang adanya pemulihan bagi korban. Jadi kalaupun ada, kerjanya masih imparsial," ucap dia.

Sementara dari faktor sosiologi yakni mayoritas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai meninggal dunia.

"Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," kata Asnifriyanti.

baca juga

Kemudian alasan RUU PKS harus segera dibahas yakni faktor yuridis. Pasalnya hingga kini kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif untuk korban kekerasan seksual.

"Bahwa sampai saat ini itu belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif korban," kata dia.

Ia menyebut selama ini perundang-undangan penanganan kasus kekerasan seksual hanya mengatur sanksi pidana kepada pelaku. Kata dia belum ada aturan mengenai pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.

"Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan," tutur Asnifriyanti.

Karena itu kata di, penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan.

"Penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan dan ini perlu diatur dan sekarang memang sudah ada 
PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, tapi kita tidak ada payung hukum yang mengatur," ucap Asnifriyanti.

"Jadi masing-masing tergantung pemerintah daerahnya memfasilitasi itu atau tidak tidak ada aturan kecuali di dalam undang-undang KDRT berkaitan dengan kasus KDRT," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putri Ahok Tanggapi Penarikan RUU PKS: DPR Tutup Mata pada Ketidakadilan

Putri Ahok Tanggapi Penarikan RUU PKS: DPR Tutup Mata pada Ketidakadilan

Jogja | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:50 WIB

Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS

Menteri PPPA Minta DPR Prioritaskan Kembali RUU PKS

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 11:08 WIB

Desak DPR Dukung RUU PKS, Jaringan Aktivis: Kami Minta Masuk Prolegnas Lagi

Desak DPR Dukung RUU PKS, Jaringan Aktivis: Kami Minta Masuk Prolegnas Lagi

News | Minggu, 05 Juli 2020 | 17:07 WIB

Terkini

Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:15 WIB

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Indra Kenz Terbukti Pasang Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Drama Penalti Pulangkan Thailand, Alun-Alun Bogor Meledak Sambut Indonesia Juara

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 00:56 WIB

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Momen Prabowo Diberi Tahu Indonesia Juara, Langsung Joget Kepalkan Tinju di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Drama Kartu Merah, Emil Audero Bawa Timnas Juara FIFA ASEAN Cup di Momen Krusial

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Timnas Indonesia Juara, Asnawi Mangkualam Bakal Angkat Dagu di Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:09 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Survei LKPI: Gerindra 17,3 Persen, PSI Sentuh 4,3 Persen

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:42 WIB

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×