Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 19:40 WIB
Syarat Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Ilustrasi ASN

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sudah boleh melakukan perjalanan dinas dalam tatanan normal baru.

Dalam kebijakan yang tertulis di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, syarat tertentu dibuat demi kebaikan bersama.

Lantas, apa saja syarat-syaratnya? Berikut Suara.com rangkum dari Kemenpan RB tentang syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal:

1. Memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan

Syarat yang pertama, ASN yang melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan. Perlu diperhatikan berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor

ASN juga harus mempunyai Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  juga diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

3. Memperhatikan peraturan terkait pembatasan keluar/masuk orang

Baca Juga: Tata Tertib Mendaki Gunung Selama New Normal

Syarat perjalanan dinas ASN berikutnya, ASN harus memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. 

Hukuman bagi ASN yang melanggar

Hukuman siap diberikan kepada ASN yang melanggar. Hukuman disiplin dikeluarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diharapkan, SE yang dikeluarkan ini bisa menjadi acuan untuk ASN dalam menyebarkan informasi protokol kesehatan Covid-19 ke masyarakat. Seperti menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga pola hidup sehat.

Itulah syarat perjalanan dinas PNS atau ASN di masa New Normal!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI