Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

Rendy Adrikni Sadikin, Ruhaeni Intan

Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:34 WIB
Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa
Kolase Novel Baswedan dan RB. (ki: Suara.com, ka: Antara/ Anita Permata Dewi)

Suara.com - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyentil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menilai terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette tak ada niat melakukan tindakan tersebut.

Melalui akun Twitter-nya @msaid_didu, ia pun menyindir putusan tersebut. Menurutnya, tak masuk akal jika aksi penyerangan yang menyebabkan mata sebelah kiri Novel Baswedan buta itu dianggap sebagai aksi yang tak ada niatan dari pelakunya.

"Izinkan #sayaketawa," tulisnya via Twitter.

Ia juga menilai perkataan hakim tersebut bisa saja benar apabila terdakwa yang divonis hukuman memang bukan pelaku yang sebenarnya.

"Nggak niat, mungkin hakim benar karena bisa saja yang dihukum bukan yang menyiram," kata @msaid_didu.

Said Didu sindir hakim kasus Novel Baswedan (Twitter).
Said Didu sindir hakim kasus Novel Baswedan (Twitter).

Namun, menurut Said Didu, jika ternyata terdakwa adalah pelaku yang sebenarnya, maka penilaian tersebut menimbulkan pertanyaan.

"Tapi kalau benar yang bersangkutan, kok [bisa] nggak niat padahal bangun subuh dari Depok, bawa air keras, menunggu sampai selesai sholat subuh," katanya.

Ia pun menyindir penanganan kasus Novel Baswedan dengan mempertanyakan apakah masih ada akal sehat di negara ini.

"Masih adakah akal sehat di negeri ini?" tanya Said Didu.

baca juga

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada Rahmat Kadir Mahulette. Sementara, terdakwa lainnya yaitu Ronny Bugis dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Putusan final ini pun menimbulkan kekecewaan bagi banyak pihak, termasuk korban, yaitu penyidik KPK Novel Baswedan. Ia sempat mengungkapkan rasa kecewanya kepada Presiden Jokowi melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi. Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

DPR: Novel Baswedan Saja Alami Ketidakadilan Hukum, Apalagi Orang Biasa

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:28 WIB

Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:15 WIB

Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:18 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 01:05 WIB

Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun

Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:48 WIB

Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf

Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:41 WIB

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Video | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:05 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×