Array

Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor

Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:15 WIB
Novel Soroti Vonis 2 Terdakwa: Ini Bukan Kemenangan Penjahat dan Koruptor
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Penyidik KPK, Novel Baswedan menanggapi vonis penjara yang telah dijatuhkan kepada Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras.

Ia menegaskan bahwa vonis dua peneror air keras itu bukan menjadi bagian kemenangan bagi para koruptor.

"Saya tidak ingin katakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor," kata Novel saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Terkait vonis tersebut, Novel juga menganggap sikap pemerintah seolah membiarkan dan tak berpihak kepada aparat hukum yang fokus membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tapi saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Dia juga menganggap, seharusnya persidangan Ronny dan Rahmat ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memberikan rasa keadilan kepada para penegak hukum termasuk pegawai KPK yang selama ini kerap mendapatkan teror.

Namun, menurutnya, proses pengadilan terhadap dua terdakwa itu seolah telah menutup rapat aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan, diproses peradilan yaitu kasus ini, (namun) justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto telah memvonis Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel ke Jokowi: Selamat, Anda Berhasil

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI