Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel

Chandra Iswinarno

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:41 WIB
Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa

Suara.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Desmond menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka yang menjerat pengusaha tambang ilegal dan perusakan hutan produksi dengan terdakwa Handrian alias Akin Kembang dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai,  jeratan Jaksa terhadap terdakwa tidak akan memberikan efek jera.

"Ini menunjukan jika penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung lemah dalam menindak pengusaha tambang ilegal," kata Desmond melalui sambungan telepon pada Jumat (17/7/2020).

Dikemukakan Desmond, lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal akan mengakibatkan kerusakan lahan di Babel semakin parah dan masyarakat semakin sengsara.

"Apa yang dirasakan masyarakat Babel saat ini? Apakah mereka menikmati? Media pasti tahu itu. Saya minta Pak Kajati Ranu yang notabene pernah bertugas di KPK dapat menjalankan tugasnya."

Selain itu, dia juga mengungkapkan dalam waktu dekat Panja Komisi III DPR RI akan mengelar rapat bersama pimpinan KPK, Polri dan Kejagung sebagai tindak lanjut hasil temuan saat kunjungan kerja ke Provinsi Babel, beberapa waktu lalu. 

"Nanti akan saya buka semua di depan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung," katanya.

Sementara Kajati Babel Ranu Mihardja dan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo saat dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan JPU Kejari Bangka terhadap Apin Kembang belum merespons.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Handian alias Apin Kembang di gelar secara vitual di PN Sungailiat pada Kamis (16/7/2020).

"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupia dengan subsider 1 bulan kurungan, " ujar Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto kepada wartawan.

Disingung tentang tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis damal sidang dimana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.

"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara."

Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:48 WIB

Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:48 WIB

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB

Terkini

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 20:18 WIB

Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei

Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei

Riau | Sabtu, 12 September 2026 | 20:17 WIB

Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei

Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei

Bogor | Sabtu, 12 September 2026 | 20:14 WIB

×