Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel

Chandra Iswinarno

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:41 WIB
Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa

Suara.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengkritisi lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Desmond menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka yang menjerat pengusaha tambang ilegal dan perusakan hutan produksi dengan terdakwa Handrian alias Akin Kembang dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai,  jeratan Jaksa terhadap terdakwa tidak akan memberikan efek jera.

"Ini menunjukan jika penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung lemah dalam menindak pengusaha tambang ilegal," kata Desmond melalui sambungan telepon pada Jumat (17/7/2020).

Dikemukakan Desmond, lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha tambang timah ilegal akan mengakibatkan kerusakan lahan di Babel semakin parah dan masyarakat semakin sengsara.

"Apa yang dirasakan masyarakat Babel saat ini? Apakah mereka menikmati? Media pasti tahu itu. Saya minta Pak Kajati Ranu yang notabene pernah bertugas di KPK dapat menjalankan tugasnya."

Selain itu, dia juga mengungkapkan dalam waktu dekat Panja Komisi III DPR RI akan mengelar rapat bersama pimpinan KPK, Polri dan Kejagung sebagai tindak lanjut hasil temuan saat kunjungan kerja ke Provinsi Babel, beberapa waktu lalu. 

"Nanti akan saya buka semua di depan pimpinan KPK dan Kejaksaan Agung," katanya.

Sementara Kajati Babel Ranu Mihardja dan Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo saat dikonfirmasi terkait rendahnya tuntutan JPU Kejari Bangka terhadap Apin Kembang belum merespons.

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Handian alias Apin Kembang di gelar secara vitual di PN Sungailiat pada Kamis (16/7/2020).

"Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupia dengan subsider 1 bulan kurungan, " ujar Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto kepada wartawan.

Disingung tentang tuntutan jaksa yang terbilang sangat ringan dari yang disangkakan oleh penyidik KLHK dengan dakwaan berlapis damal sidang dimana pasal yang disangkakan adalah pasal alternatif.

"Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara."

Ia menjelaskan, untuk tuntutan minimal 1 tahun yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:48 WIB

Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah Ilegal di Pulau Bangka

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:48 WIB

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB