Amnesty: Oknum TNI Penembak 2 Warga Sipil Nduga Harus Dipidana Umum

Selasa, 21 Juli 2020 | 21:29 WIB
Amnesty: Oknum TNI Penembak 2 Warga Sipil Nduga Harus Dipidana Umum
Keluarga korban warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua, yang ditembak oleh oknum anggota TNI melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan di Kenyam, Nduga, Papua, Senin (20/7/2020). (Foto dok. warga)

Keduanya, menurut sumber ini, tiba terlebih dulu di Sungai Keneyam sebelum rombongan pengungsi dari tiga distrik yang sama-sama menuju Keneyam tiba.

Anak dan ayahnya korban penembakan di Nduga itu kemudian dikubur di lokasi makam sopir Wakil Bupati Nduga yang juga ditembak beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?