Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:22 WIB
Dapat Bocoran, Novel Sebut 2 Peneror Air Keras Tak Bakal Dipecat dari Polri
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Penyidik KPK, Novel Baswedan meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dua anggota polisi yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus teror air keras akan dipecat dari institusi Polri.

Hal itu disampaika Novel menanggapi rencana Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob tersebut setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

"Saya dapat info dan telah saya sampaikan ke publik sejak awal, bahwa kedua orang tersebut (Rahmat Kadir dan Ronny Bugis) tidak akan dipecat dari kepolisian," kata Novel saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Novel bahkan mengaku sejak awal sudah mengetahui Ronny dan Rahmat tidak akan menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Informasi sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari dua tahun. (Motif) alasan pribadi dan pelaku hanya dua orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ucap Novel.

Novel beranggapan sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, diduga sudah berjalan sesuai skenario. Dengan Ronny hanya dihukum satu tahun enam bulan dan Rahmat Kadir dua tahun penjara.

"Semua cerita tersebut telah terjadi sesuai skenario. Tinggal masalah dipecat atau tidaknya," tutup Novel

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri mengklaim segera menggelar sidang etik terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota polisi yang menjadi terpidana dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik, KPK Novel Baswedan.

Sidang etik terhadap kedua anggota Brimob Polri tersebut akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Divonis Bersalah, 2 Polisi Peneror Novel Baswedan Segera Jalani Sidang Etik

"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI