Buat UU Media Sosial, Facebook dan Twitter Wajib Punya Kantor di Turki

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 29 Juli 2020 | 22:37 WIB
Buat UU Media Sosial, Facebook dan Twitter Wajib Punya Kantor di Turki
Ilustrasi media sosial di iphone

Suara.com - Parlemen Turki menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kekuatan lebih besar untuk mengatur media sosial meskipun ada kekhawatiran akan meningkatnya sensor.

Menyadur The Associated Press, undang-undang yang disahkan Rabu (29/7/2020), mengharuskan perusahaan media sosial besar seperti Facebook dan Twitter untuk mendirikan kantor perwakilan di Turki guna menangani keluhan terhadap konten di platform mereka.

Jika perusahaan media sosial menolak untuk membentuk perwakilan resmi, undang-undang tersebut mengamanatkan akan ada denda, larangan iklan, dan pengurangan bandwidth.

Dengan putusan pengadilan, bandwidth akan berkurang dari 50 persen menjadi 90 persen. Pengurangan bandwidth tersebut berdampak pada kecepatan akses yang menjadi lambat saat digunakan.

Kantor perwakilan tersebut juga akan ditugaskan untuk menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam atau untuk memberikan alasan penolakan. Perusahaan harus bertanggung jawab jika konten tidak dihapus atau diblokir dalam waktu 24 jam.

Ilustrasi kantor Facebook. [Shutterstock]
Ilustrasi kantor Facebook. [Shutterstock]

Yang paling mengkhawatirkan, undang-undang baru itu juga akan mewajibkan penyedia media sosial untuk menyimpan data penggunanya di Turki.

Pemerintah Turki mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memerangi kejahatan dunia maya dan melindungi pengguna.

Anggota parlemen partai yang berkuasa Rumeysa Kadak mengatakan aturan tersebut akan digunakan untuk menghapus posting yang mengandung cyberbullying dan penghinaan terhadap perempuan.

Anggota parlemen oposisi mengatakan undang-undang itu akan lebih membatasi kebebasan berekspresi di negara di mana media sudah di bawah kendali pemerintah yang ketat dan puluhan wartawan berada di penjara. Ratusan orang diselidiki dan beberapa ditangkap karena memposting sesuatu di media sosial.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuntut undang-undang tersebut, bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial" dan memberantas amoralitas.

Turki memimpin dunia dalam permintaan penghapusan ke Twitter, dengan lebih dari 6.000 tuntutan pada paruh pertama 2019.

Menurut The Freedom of Expression Association, lebih dari 408.000 situs web diblokir di Turki.

Wikipedia juga pernah diblokir selama hampir tiga tahun sebelum pengadilan tinggi Turki memutuskan bahwa pelarangan itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

Undang-undang disahkan setelah 16 jam musyawarah yang tegang di parlemen, di mana partai yang berkuasa Erdogan dan sekutu nasionalisnya memegang mayoritas kursi. UU tersebut akan diterbitkan dalam Lembaran Resmi setelah Presiden Erdogan menyetujuinya.

Perusahaan media sosial belum berkomentar mengenai aturan baru yang akan diterapkan Pemerintahan Turki tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Liputan COVID-19 di Bandung, Pakai Bahasa Korea-Sunda Top Pisan

Viral Video Liputan COVID-19 di Bandung, Pakai Bahasa Korea-Sunda Top Pisan

Jabar | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:13 WIB

Tega! Dana Bantuan Untuk Gaji Karyawan Malah Buat Beli Lamborghini Baru

Tega! Dana Bantuan Untuk Gaji Karyawan Malah Buat Beli Lamborghini Baru

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2020 | 13:32 WIB

Viral Lamaran Bawa Seserahan Perabot Rumah Hingga Mobil, 'Sultan' Nih

Viral Lamaran Bawa Seserahan Perabot Rumah Hingga Mobil, 'Sultan' Nih

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2020 | 10:22 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB