Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu, Dibungkus Buku LKS

Senin, 03 Agustus 2020 | 16:11 WIB
Polres Jaksel Sita Ratusan Kilogram Ganja dan Sabu, Dibungkus Buku LKS
Bejo dan Kentang, dua tersangka kasus peredaran sabu dan ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

Dalam hal ini, kasawan Cipulir, Jakarta Selatan menjadi lokasi peredarannya.

Dari aduan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, polisi mendapati adanya satu unit truk jenis Fuso dengan pelat nomor BM 9221 OU melintas di sekitar lokasi.

Setelah dihentikan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu seberat 131 kilogram. Nana mengatakan, paket ganja tersebut disimpan dalam 6 buah tas diantara tumpukan batu bata di truk tersebut.

Kepada polisi, Bedul dan Bonges mengaku mendapat instruksi dari orang bernama Santi alias Selvi untuk membawa paket tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap otak jaringan sabu yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Bejo, Kentang, Bedul dan Bonges dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI