MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:52 WIB
MAKI Kirim Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melimpahkan sejumlah bukti soal dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sina Malasari dalam skandal kasus pelarian Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI.

Bukti-bukti yang diserahkan tersebut meliputi dokumen penerbangan Jaksa Pinangki ke luar negeri yang diduga untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin mengatakan bukti-bukti tersebut telah diberikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Tadi ketemu tim penyidiknya untuk memastikan data yang belum ada, saya berikan yang ada, saya diskusikan di sini," kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Boyamin mengemukakan, beberapa bukti yang diserahkan berkaitan dengan data penerbangan Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 dan 25 November 2019.

Dari data yang dimilikinya diketahui jika Jaksa Pinangki pada 12 November 2019 bersama oknum Jaksa berinisial R pergi ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra.

Sedangkan, pada 25 November, Pinangki disebut pergi ke Kuala Lumpur bersama dengan oknum Jaksa R dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk keperluan yang sama, yakni menemui Djoko Tjandra.

"Jadi ada dua penerbangan ke Kuala Lumpur dalam rangka pertemuan dengan Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 kemudian tanggal 25 November 2019," ungkap Boyamin.

Boyamin juga mengklaim memiliki bukti bahwa Jaksa Pinangki merupakan pihak yang membiayai seluruh akomodasi meliputi tiket penerbangan dan biaya penginapan saat Anita Kolopaking ikut pergi ke Kuala Lumpur.

baca juga

Menurut dia, hal itulah yang menjadi dasar kuat adanya dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki berkaitan dengan skandal kasus pelarian Djoko Tjandra.

"Temuan saya itu adalah diduga oknum jaksa ini, P (Pinangki) ini, justru membiayai tiketnya Anita. Nah dari pengertian itu, itu dugaan gratifikasi, karena itu dia dapat yang lebih lagi, wong dia membiayai," ungkap Boyamin.

"Tapi apapun kita selesai praduga tidak bersalah, kalau tidak cukup (bukti) ya tidak dilanjutkan. Tetapi yakinlah kalau saya merasa itu cukup bukti tapi tidak dilanjutkan pasti saya gugat pra-peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan," imbuhnya.

Jaksa Pinangki Dicopot dari Jabatan

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebelumnya telah mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Dia dicopot lantaran terbukti melanggar disiplin dan kode etik.

Pencopotan jabatan tersebut menyusul beredarnya foto Pinangki dengan Djoko Tjandra ketika masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/7) malam.

Berdasar hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki diketahui telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali. Selama perjalanan ke luar negeri, Pinangki diduga beberapa kali sempat bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," ungkap Hari.

Mahfud MD Minta Polri Telusuri Unsur Pidana Jaksa Pinangki

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai aparat kepolisian perlu menelusuri dugaan unsur pidana yang dilakukan Pinangki.

Menurutnya sanksi berupa pencopotan jabatan saja belum cukup.

"Jadi si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot, tapi juga segera dicari proses pidananya," kata Mahfud saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (30/7).

"Dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung itu yang terlibat atau di dunia kejaksaan," pungkas Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?

MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Pribadi Febrie Adriansyah di Kebayoran, Ada Apa?

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:39 WIB

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:53 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 20:11 WIB

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Video | Senin, 14 September 2026 | 20:05 WIB

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 20:03 WIB

Siswi Yang Diduga Hilang Ingatan Karena Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM, Ahli Turun Tangan

Siswi Yang Diduga Hilang Ingatan Karena Keracunan MBG Dirujuk ke RSCM, Ahli Turun Tangan

News | Senin, 14 September 2026 | 19:58 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus

Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:56 WIB

Kenali Identitas Bangsa Lewat Manuskrip: Perpusnas Gelar Pameran Merawat Ingatan Sepanjang September

Kenali Identitas Bangsa Lewat Manuskrip: Perpusnas Gelar Pameran Merawat Ingatan Sepanjang September

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 19:54 WIB

×