Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons Bupati Agam Indra Catri

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:17 WIB
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons Bupati Agam Indra Catri
Bupati Agam Indra Catri. [Ist]

Suara.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Bupati Agam Indra Catri Sekda Agam Matthias Wanto, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi.

Terkait penetapan tersangka tersebut Indra Catri menegaskan akan kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan Kepolisian Negara RI (Polda Sumbar) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Indra Catri yang dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020), dilansir dari Padang Kita—jaringan Suara.com.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto telah mengumumkan, Indra Catri bersama Sekda Agam Martias Wanto menjadi tersangka.

Dalam kasus yang sama berkas terhadap tiga orang tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penetapan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan dokumen di laboratorium forensik, termasuk gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

Indra yang juga kandidat calon wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra di Pilkada 2020, mengaku mengetahui ditetapkan tersangka dari media.

Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum yang telah saya tunjuk," ujar Indra yang merupakan pasangan Nasrul Abit, sekarang wakil Gubernur Sumbar, di Pilgub Sumbar 2020.

Baca Juga: Cawagub Sumbar Tersangka Pencemaran Nama Baik, Gerindra Minta Aparat Netral

Soal klarifikasi dirinya dalam kasus itu, Indra menyatakan pembelaan dirinya baru bisa dilakukan pada saat persidangan.

Saat ini, lanjut dia, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan.

"Kembali saya mengimbau mengajak kepada semua pihak, khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung saya di manapun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," imbau Indra.

Sebelum Indra Catri dan Martias Wanto, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Antara lain Eri Syofiar (58), ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra (33) honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI