Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.
Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra Catri dan Martias sudah diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan menggunakan platform media sosial facebook.
Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto.
Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra Catri dan Martias.
Penyidik Polda kemudian menelusuri keterlibatan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto, hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.