AJI: Vonis Diananta Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia

Erick Tanjung

Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:04 WIB
AJI: Vonis Diananta Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang dipimpin Meir Elisabeth menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada jurnalis Diananta Putra Sumedi pada Senin (10/8/2020). Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, laman Banjarhits.id dianggap tidak memiliki badan hukum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memvonis Diananta karena karya jurnalistiknya. Hakim dalam mengadili kasus ini mengabaikan adanya Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialist dibandingkan dengan Undang Undang ITE, yang di dalamnya mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

"Vonis ini menjadi preseden buruk bagi pers karena bisa dipakai oleh siapa saja untuk mempidanakan, dan mengintimidasi jika terusik oleh pemberitaan media. Tentu saja ini akan berdampak pada tumpulnya fungsi kontrol sosial oleh pers," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Rabu (12/8/2020).

AJI juga mengecam sikap polisi yang memproses Diananta dengan pasal pidana UU ITE. Sesuai MoU, seharusnya sengketa pemberitaan ditangani oleh mekanisme di Dewan Pers.

Dalam kasus ini, Dewan Pers sendiri sudah menanganinya dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian, Pendapat dan Rekomendasi. Kumparan dan Diananta sudah memenuhi anjuran Dewan Pers tersebut sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan.

"Dengan perkembangan tersebut sudah sepatutnya kasus pidana Diananta itu tidak diproses lebih lanjut oleh polisi," ujarnya.

Selain itu, AJI mendesak pemerintah dan DPR menghapus pasal karet dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 soal dugaan penyebaran kebencian.

"Dua pasal ini bisa dengan mudah dipakai oleh siapa saja, termasuk untuk membungkam sikap kritis media terhadap penguasa atau orang kuat yang terusik oleh jurnalis dalam menjalankan profesinya," tegas Manan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Banjarhits.id/Kumparan.com berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

baca juga

Sukirman dan PT Jhonlin Agro Raya mengadukan Diananta ke Dewan Pers di Jakarta. Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta telah mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Malaysia Merasa Aneh, Kenapa Pilot Mohd Saufi bin Othman Lolos di Bandara KL Padahal Bawa Ekstasi

Malaysia Merasa Aneh, Kenapa Pilot Mohd Saufi bin Othman Lolos di Bandara KL Padahal Bawa Ekstasi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

Amankan Aksi Cipayung Plus dan Ojol, Polda Metro Turunkan Ratusan Personel di Jakpus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:22 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 15:45 WIB

Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?

Prabowo Bangga Polri Kelola 1.000 SPPG: Ke Mana Arah Peran Kepolisian?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:09 WIB

Terkini

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Wardah BB Tint Shade Neutral Fair Cocok untuk Kulit Apa? Ini Review Lengkap dan Keunggulannya!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan

Bogor | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Perempuan dan Kebiasaan Overthinking: Sesulit Itukah Memerdekakan Pikiran?

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

Guru Besar UGM Semprot Kenaikan Tukin TNI-Kemenhan: Pemerintah Pesta, Rakyat Cuci Piring

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:21 WIB

×