Apa Itu Bintang Mahaputera Nararya yang diterima Fahri Hamzah - Fadli Zon?

Dany Garjito

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Apa Itu Bintang Mahaputera Nararya yang diterima Fahri Hamzah - Fadli Zon?
Tangkap layar video eks dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah seusai menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi di Istana Negara. (Youtube Istana).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghargaan berupa Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Fahri Hamzah dan Fadli Zon menerima Bintang Mahaputera Nararya

Dalam wawancaranya, Fahri Hamzah mengatakan bahwa penghargaan yang ia dapat bersama Fadli Zon bukan berarti ia berhenti mengkritik pemerintahan.

Fahri juga menyampaikan bahwa ia setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa harus menjaga perbedaan pendapat dan berbeda pandangan politik bukan berarti bermusuhan.

Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sesuai memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya di Istana Negara, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers sesuai memberikan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya di Istana Negara, Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden atas jasa yang diberikan kepada bangsa dan negara. Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

Menurut Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 2, tanda kehormatan Bintang Mahaputera terdiri atas 5 (lima) kelas yaitu:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna;
  2. Bintang Mahaputera Adipradana;
  3. Bintang Mahaputera Utama;
  4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
  5. Bintang Mahaputera Nararya

Penghargaan yang diberikan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon merupakan kelas nomor 5 (lima) yang ada di tanda kehormatan bintang mahaputera.

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.

baca juga

Syarat mendapat tanda kehormatan

Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Siapa yang berhak menerima penghargaan?

Undang – Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang berhak menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya adalah mereka yang (1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; (2) pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/ atau (3) darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Duplikasi Gaya Jokowi Elektabilitas KDM Melejit di Bursa Capres 2029

Duplikasi Gaya Jokowi Elektabilitas KDM Melejit di Bursa Capres 2029

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:22 WIB

Prabowo Ungkap Prinsip Luar Negeri: Jalankan 'Good Neighbor Policy' Sejak Era Jokowi

Prabowo Ungkap Prinsip Luar Negeri: Jalankan 'Good Neighbor Policy' Sejak Era Jokowi

Video | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

Fadli Zon Terima Anugerah Mahottama Adibudaya Nusantara, Ini Alasan di Baliknya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi

Prabowo: Saya Ikuti Garis Politik Jokowi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:45 WIB

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

PDIP Tepis Jokowi Soal Operasi Politik Isu Pemakzulan Gibran: Tak Usah Sandiwara Terlalu Panjang!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:26 WIB

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Roy Suryo Tak Kaget Eksepsi Ditolak, Tapi Tetap Minta Jokowi Hadir di Sidang Lanjutan

Roy Suryo Tak Kaget Eksepsi Ditolak, Tapi Tetap Minta Jokowi Hadir di Sidang Lanjutan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Puji Jokowi Setinggi Langit, Eks Ketua NasDem Papua Barat Daya Petrus Kasihiw Resmi Loncat ke PSI

Puji Jokowi Setinggi Langit, Eks Ketua NasDem Papua Barat Daya Petrus Kasihiw Resmi Loncat ke PSI

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Terkini

Bantah Isu Penembakan di Kericuhan Malioboro, Polda DIY: Personel Tak Dibekali Senjata Api

Bantah Isu Penembakan di Kericuhan Malioboro, Polda DIY: Personel Tak Dibekali Senjata Api

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:32 WIB

Date A Live F Last Date Rilis Film Maret 2027, Jadi Penutup Kisah Shido

Date A Live F Last Date Rilis Film Maret 2027, Jadi Penutup Kisah Shido

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia

Overstay Setahun, Dua WNA Thailand Dideportasi dari Indonesia

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi

Siasat Licik Istri Napi di Tulungagung: Selundupkan 54 Pil Penenang di Balik Botol Kopi

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Teknologi RAM DDR5 Makin Kencang, Latensi Rendah Jadi Andalan

Teknologi RAM DDR5 Makin Kencang, Latensi Rendah Jadi Andalan

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:20 WIB

Sempat Menguat, IHSG Langsung Melemah ke Level 5.300

Sempat Menguat, IHSG Langsung Melemah ke Level 5.300

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melandai Tipis di Tengah Tensi Timur Tengah

Harga Minyak Dunia Melandai Tipis di Tengah Tensi Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:07 WIB

Refleksi Mariposa: Pentingnya Orang Tua Memahami Mental dan Hati Anak

Refleksi Mariposa: Pentingnya Orang Tua Memahami Mental dan Hati Anak

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Infinix GT 50 Pro Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh, Layar AMOLED 144Hz, dan Pendingin Cair

Infinix GT 50 Pro Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh, Layar AMOLED 144Hz, dan Pendingin Cair

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:59 WIB

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Riau Diduga Habisi Nyawa Ibu Kandung

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:53 WIB

×