Selama 4 Bulan jadi Wagub DKI, Riza Baru Injakan Kaki ke Kepulauan Seribu

Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:10 WIB
Selama 4 Bulan jadi Wagub DKI, Riza Baru Injakan Kaki ke Kepulauan Seribu
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya menginjakan kaki di Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (17/8/2020).

Ini merupakan kunjungan pertamanya setelah empat bulan lebih menjabat sebagai orang nomor dua di ibu kota.

Riza tepatnya mengunjungi Plaza Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, pada Sabtu (15/8/2020) lalu.

Dalam kunjungan pertamanya tersebut, Wagub Riza membuka kegiatan distribusi bantuan sosial (bansos) dan donor darah atas kolaborasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta dengan PMI.

Dalam kunjungannya itu, Wagub Riza menyerahkan bantuan sosial secara simbolis berupa paket sembako kepada perwakilan peserta donor darah.

Lalu dilanjutkan penyerahan secara simbolis masker kepada Plt. Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi, oleh Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK DKI Jakarta, Ellisa Sumarlin.

"Kami di Pemprov DKI turut mendukung kegiatan ini. Bantuan yang diberikan berupa 1.000 masker dan 226 paket kebutuhan pokok untuk warga Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat dilaksanakan rutin setiap tahun," ujar Riza dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2020).

Kegiatan donor darah ini menyasar berbagai kalangan, seperti masyarakat umum, PJLP, dan ASN Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu. Sebanyak 250 warga Kelurahan Pulau Panggang mengikuti kegiatan ini.

Politisi Gerindra ini juga mengimbau seluruh warga Kepulauan Seribu untuk terus berkomitmen menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Wagub DKI Klaim Angka Kematian Covid-19 di Ibu Kota Turun Jadi 3,6 Persen

"Warga Kepulauan Seribu diharapkan terus melaksanakan protokol kesehatan, apalagi sudah ada Pergub Nomor 41 Tahun 2020, di mana pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi pidana, untuk membuat pelanggar jera," tuturnya.

Sejauh ini, menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar.

Ia meminta agar ke depannya penjatuhan sanksi tidak terus bertambah karena masyarakat sudah harus sadar pentingnya protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, jika sanksi pidana terpaksa diberlakukan. Terpenting, semua elemen dimulai dari lingkungan RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI