Kepergok Buka Celana Gadis 13 Tahun, Guru Ngaji Nyaris Diamuk Massa

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Kepergok Buka Celana Gadis 13 Tahun, Guru Ngaji Nyaris Diamuk Massa
Tersangka asusila berinisial BA (kiri) ketika dihadirkan ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Unit PPA Polresta Mataram, NTB, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Suara.com - Guru mengaji berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap korban di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku merupakan asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kekinian pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya.

"Dari serangkaian penyidikannya, kini BA yang kami amankan dari upaya amukan warga di wilayah Pejeruk, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (18/8/2020).

Adi menuturkan, BA berprofesi sebagai guru mengaji dan buruh bangunan tersebut adalah teman dekat dari ayah korban.

Perbuatan asusilanya dilakukan ketika tersangka datang bertamu ke rumah korban.

"Saat ketemu, ayah si korban ini curhat dengan pelaku, cerita kalau dua anak perempuannya yang berusia 18 tahun dan 13 tahun ini bisa lihat hal-hal gaib," ujar dia.

Karena mendengar cerita tersebut, tersangka menyanggupi untuk membantu mengobati kedua anak temannya itu dengan cara ritual. Agar ritualnya berhasil, tersangka meminta sejumlah syarat pendukung.

"Syaratnya itu harus disediakan tebu dan daun sirih. Itu yang kemudian dicarikan orang tua korban," ucapnya.

Setelah syaratnya terpenuhi, tersangka kemudian melakukan ritualnya di dalam kamar korban. Tanpa disaksikan oleh siapapun, tersangka hanya berdua dengan korban.

Mereka melakukan ritual itu secara bergiliran di dalam kamar.

"Jadi yang pertama diobati itu kakaknya yang umur 18 tahun. Tapi giliran yang lebih kecil, 13 tahun, kakaknya ini tiba-tiba panggil dari luar, karena tidak ada tanggapan, masuklah ke kamar dan melihat pelaku sedang membuka celana adiknya," kata Kadek Adi.

Kemudian kakak korban kemudian teriak. Orang tua dan warga sekitar yang mendengar teriakannya, langsung mendatangi rumah korban dan berupaya menghakimi tersangka

"Beruntung anggota cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan membubarkan kerumanan massa dari warga sekitar," ujarnya.

Lebih lanjut, kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Selain batang tebu dan daun sirih, pakaian korban dan sprei yang ada di kamar tempat pelaku melakukan ritualnya turut disita sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecup-kecup Perut Anak Gadis Teman, Pria di Mataram Nyaris Diamuk Massa

Kecup-kecup Perut Anak Gadis Teman, Pria di Mataram Nyaris Diamuk Massa

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:41 WIB

Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Murid Sambil Baca Al Quran

Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Murid Sambil Baca Al Quran

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:08 WIB

Ini Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sembari Baca Alquran

Ini Fakta Baru Guru Ngaji Cabuli Muridnya Sembari Baca Alquran

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 22:05 WIB

Anak Dicabuli saat Baca Alquran, Ibu Korban Ngamuk Serang Guru Ngaji

Anak Dicabuli saat Baca Alquran, Ibu Korban Ngamuk Serang Guru Ngaji

News | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 21:43 WIB

Baca Alquran Sembari Kemaluannya Dipegang Guru Ngaji, 3 Anak Trauma

Baca Alquran Sembari Kemaluannya Dipegang Guru Ngaji, 3 Anak Trauma

News | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 19:08 WIB

Terkini

Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!

Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional

Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:03 WIB

Siapa yang Bocorkan? Jukir Liar di RSCM Selalu Kabur Lebih Dulu Sebelum Razia Dishub

Siapa yang Bocorkan? Jukir Liar di RSCM Selalu Kabur Lebih Dulu Sebelum Razia Dishub

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:02 WIB

Punya Hubungan Keluarga dengan Raffi Ahmad, Fiki Satari Terpilih Jadi Dirut PAW TVRI

Punya Hubungan Keluarga dengan Raffi Ahmad, Fiki Satari Terpilih Jadi Dirut PAW TVRI

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:00 WIB

Mafirion Minta Natalius Pigai Fokus Selesaikan Kasus HAM Ketimbang Urus Polri

Mafirion Minta Natalius Pigai Fokus Selesaikan Kasus HAM Ketimbang Urus Polri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:57 WIB

Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:39 WIB

Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:27 WIB

Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2

Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:21 WIB

Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku

Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku

News | Senin, 08 Juni 2026 | 14:19 WIB