Viral Balita Dicekoki Miras Ternyata di Depan Bapaknya Sendiri

Pebriansyah Ariefana

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Viral Balita Dicekoki Miras Ternyata di Depan Bapaknya Sendiri
Bocah dicekoki minuman keras. (Instagram/@viralterkini99)

Suara.com - Seorang balita dicekoki miras jenis anggur hitam di Luwu Timur, ternyata dilakukan di depan bapaknya sendiri. Mirisnya, bapaknya cuma diam membiarkan anaknya dikasih minuman keras sampai mabuk.

Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap dua pelaku yang mencekokin minuman keras terhadap anak itu yang berinisial RB.

Kedua pelaku belakangan diketahui bernama Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19). Kejadian itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (22/8/2020) pukul 11.00 WITA, lalu.

Kala itu, kedua pelaku dan ayah kandung korban, yakni Melki meminum minuman keras jenis anggur hitam di bawah pondok kebun.

RB yang melihat hal itu kemudian mendekati kedua pelaku.

Dari situ, Firman menuangkan anggur ke dalam gelas plastik yang kemudian diminum korban sampai habis.

Hal itu dilakukan Firman sebanyak 3 kali, sehingga membuat korban mabuk. Sementara, Rifki yang juga berada di lokasi tersebut memvideo RB yang lagi mabuk.

Tujuannya, sekedar bahan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

baca juga

Alhasil, kedua pelaku ditangkap di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

"Terlapor yang sudah diamankan Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan. Dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau melibatkan anak dalam penyalagunaan alkohol," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Atas pembuatannya pelaku Firman disangkakan Pasal 77B JO Pasal 76B membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakukan salah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Selain itu, Firman juga disangkakan Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2) membiarkan, melibatkan dan menyuruh anak dalam penyalaguanaan alkohol dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 Juta dan paling banyak Rp 200 Juta.

Sedangkan, untuk pelaku Rifki dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistiribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Gadis Mabuk Ancam Golok ke Warga di Garut Bikin Resah hingga Ditangkap Polisi

Aksi Gadis Mabuk Ancam Golok ke Warga di Garut Bikin Resah hingga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

Miras di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Koruptor Jimmy Masrin!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Kasus Hafal Ad-Dhuha Berhadiah Miras Memasuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

Sederet Temuan Janggal Ombudsman di Lapas Cibinong: Akses Terbuka, Mobil Mewah Hingga Botol Miras

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:17 WIB

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib

News | Senin, 28 September 2026 | 12:11 WIB

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:23 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Terkini

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

Advokat Ingatkan RUU Perampasan Aset, Minta Harta Pejabat Sebelum Menjabat Tak Ikut Disita

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penyaluran BBM, Pelayanan SPBU Terus Dioptimalkan

Pertamina Patra Niaga Intensifkan Penyaluran BBM, Pelayanan SPBU Terus Dioptimalkan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Blue Dragon Film Awards ke-47 Umumkan Nominasi, HOPE Pimpin 10 Nominasi

Blue Dragon Film Awards ke-47 Umumkan Nominasi, HOPE Pimpin 10 Nominasi

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Anime BLEACH Tamat Setelah 22 Tahun, Perjalanan Ichigo Resmi Berakhir

Anime BLEACH Tamat Setelah 22 Tahun, Perjalanan Ichigo Resmi Berakhir

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Ada 53 Titik Demo Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, 1.249 Polisi Disiagakan Atur Lalu Lintas

Ada 53 Titik Demo Hari Sumpah Pemuda di Jakarta, 1.249 Polisi Disiagakan Atur Lalu Lintas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:08 WIB

ASCOPE ke-51 di Bali Perkuat Resiliensi Rantai Pasok Energi Kawasan ASEAN

ASCOPE ke-51 di Bali Perkuat Resiliensi Rantai Pasok Energi Kawasan ASEAN

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Jelang Aksi 28 Oktober, Pemerintah Minta Aparat Humanis

Jelang Aksi 28 Oktober, Pemerintah Minta Aparat Humanis

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer

Viral Pembalut Kena Pajak, Netizen Merasa Aneh Padahal untuk Kebutuhan Biologis Primer

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Dini Hari Kelam di Cigudeg, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Wargajaya Raib

Dini Hari Kelam di Cigudeg, Motor Trail Honda CRF Milik Warga Wargajaya Raib

Bogor | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Aksi Unjuk Rasa Jakarta Tak Ubah Jadwal Kereta Gambir, KAI Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal

Aksi Unjuk Rasa Jakarta Tak Ubah Jadwal Kereta Gambir, KAI Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:01 WIB

×