Penerimaan pertama dilakukan pada 17 Desember 2019 sebesar 19 ribu dolar Singapura (sekitar Rp200 juta). Penerimaan kedua pada 26 Desember 2019, sebesar 38.350 dolar Singapura (sekitar Rp400 juta) yang diserahkan langsung kader PDIP Saeful Bahri kepada Agustiani Tio di salah satu restoran di mall Pejaten Village.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025 yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.
Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa. Rosa lalu menaruh uang itu di rekeningnya dan meminta rekening Wahyu agar bisa mentransfer uang tersebut.
Uang Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Ika Indrayani yaitu istri sepupu Wahyu pada 7 Januari 2020. Thamrin juga melaporkan kepada Wahyu telah mentransferkan uang Rp 500 juta tersebut.
Terkait perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron. (Antara)