Lagi, Andre Rosiade Mangkir Hadiri Sidang Kasus PSK yang Digerebeknya

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:53 WIB
Lagi, Andre Rosiade Mangkir Hadiri Sidang Kasus PSK yang Digerebeknya
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk ketiga kalinya politikus Gerinda Andre Rosiade tak hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa NN (27), Selasa (25/8/2020).

Terdakwa merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Andre Rosiade.

Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (26/1/2020) di sebuah hotel di Padang. Turut diamankan dalam peristiwa itu sang mucikari, AS.

Selain Andre Rosiade, dua saksi lainnya yang juga politikus Gerindra, yakni Bimo Nurahman dan Rio Handevis, juga tidak hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

Berdasarkan surat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri, dan dibacakan oleh Hakim Ketua Reza Himawan, alasan Andre tidak hadir pada sidang itu karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Sementara, saksi Bimo yang juga ajudan Andre beralasan tidak hadir, karena mendampingi Andre melakukan tugas kedewanan.

Saksi lainnya, Rio melalui surat menyatakan tidak bisa hadir karena ada aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan.

Atas hal tersebut, sidang kembali ditunda pada Selasa (1/9/2020) mendatang.

BAP Kepolisian

Baca Juga: Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial

Ditemui usai sidang, JPU Dewi mengatakan ini merupakan ketiga kalinya ketiga saksi tersebut mangkir pada sidang kasus PSK dengan terdakwa NN.

"Tadi, berdasarkan kesepakatan majelis hakim dan penasihat hukum juga, pada sidang selanjutnya, boleh dibacakan BAP kepolisian (untuk saksi Andre dan Bimo). Karena mereka sudah disumpah," ujar Dewi.

"Cuma penasihat hukum NN keberatan untuk saksi Rio Handevis. Jadi, kita panggil untuk satu kali lagi pada sidang selanjutnya," sambungnya dikutip dari Padang Kita—jaringan Suara.com—Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (11/8/2020) dan Selasa (18/8/2020), Andre Rosiade, Bimo Nurahman dan Rio Handevis juga tak bisa hadir sebagai saksi.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim sudah memeriksa enam saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan tiga saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar.

NN beserta muncikarinya AS saat sidang lanjutan kasus pelanggan UU ITE dan UU Pornografi di PN Kelas I A Padang, (25/8/2020). Pada sidang tersebut, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis kembali mangkir sebagai saksi. [Foto: Padangkita.com]
NN beserta muncikarinya AS saat sidang lanjutan kasus pelanggan UU ITE dan UU Pornografi di PN Kelas I A Padang, (25/8/2020). Pada sidang tersebut, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis kembali mangkir sebagai saksi. [Foto: Padangkita.com]

Dijebak dan 'Dipakai'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI