Dilarang Tampil Live Musik, Pemprov DKI: Artis Terkenal Picu Kerumunan

Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:12 WIB
Dilarang Tampil Live Musik, Pemprov DKI: Artis Terkenal Picu Kerumunan

Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI