Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.
Dilarang Tampil Live Musik, Pemprov DKI: Artis Terkenal Picu Kerumunan
                        Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:12 WIB
                    
                
                                
                BERITA TERKAIT
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
01 November 2025 | 18:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI