Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.
Dilarang Tampil Live Musik, Pemprov DKI: Artis Terkenal Picu Kerumunan
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:12 WIB

BERITA TERKAIT
Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan
07 September 2025 | 20:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI