Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.
Dilarang Tampil Live Musik, Pemprov DKI: Artis Terkenal Picu Kerumunan
Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:12 WIB
BERITA TERKAIT
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
21 Desember 2025 | 17:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI