Tragedi Polsek Ciracas: Tak Ada Imunitas Bagi Para Pelaku, Nggak Ada Cerita

Siswanto Suara.Com
Rabu, 02 September 2020 | 12:19 WIB
Tragedi Polsek Ciracas: Tak Ada Imunitas Bagi Para Pelaku, Nggak Ada Cerita
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman [Antara]

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia meminta oknum anggota TNI yang diduga terlibat penyerangan Markas Kepolisian Sektor Metro Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu dini hari, juga dibawa ke pengadilan umum, selain tetap dihadapkan pada peradilan militer.

"Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum selain peradilan militer," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan hal itu dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.

"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku," katanya.

Dia mengatakan perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat dan rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Metro Ciracas.

Baca Juga: Kodam Jaya Talangi Kerugian Warga yang Diserbu, Nanti Ditagih ke Prajurit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?