Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dititip di Rutan KPK

Rabu, 02 September 2020 | 18:39 WIB
Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki, Andi Irfan Dititip di Rutan KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono (Suara/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu tersangka baru terkait perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Sosok tersebut adalah Andi Irfan Jaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Andi Irfan Jaya resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan. Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan olej Pinangki.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM." kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu petang.

Hari melanjutkan, pihaknya akan menahan Andi Irfan Jaya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini.

Nantinya pihak Kejaksaan Agung bakal berkoordinasi dengan pihak KPK ihwal hal tersebut.

"Akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dan akan ditempatkan di rutan KPK, kami koordinasi dilakukan penahanan di rutan KPK mulai hari ini," sambungnya.

Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Peran Terbongkar

Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo membongkar keterlibatan Andi Irfan dalam kasus yang kini menjerat kliennya.

Baca Juga: Fakta Baru, di Balik Pelat Nomor Cantik Mobil BMW X5 Jaksa Pinangki

Hal itu disampaikan Susilo setelah Djoko Tjandra diperiksa Kejagung terkait dengan aliran dana untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI