Guru Besar UIN Sebut RUU BPIP Tidak Perlu Diundangkan

Kamis, 03 September 2020 | 14:27 WIB
Guru Besar UIN Sebut RUU BPIP Tidak Perlu Diundangkan
Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP yang kini tengah dibahas di DPR RI tidak perlu dilanjutkan. Menurutnya RUU BPIP tidak perlu diundangkan sebab hanya mengatur tata laksana internal kerja lembaga tersebut yang tidak berpengaruh langsung terhadap masyarakat.

"RUU BPIP ini sebetulnya hal yang menyangkut tata laksana internal BPIP yang nggak perlu diatur undang-undang, cukup dengan perpres, tidak perlu undang-undang," kata Azyumardi dalam diskusi Polemik RUU BPIP yang digelar LIPI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga pesimis RUU BPIP ini akan diundangkan dengan prosedur yang benar. Sebab dalam beberapa rancangan atau revisi undang-undang yang dilakukan belakangan ini, pemerintah dan DPR kompak tidak membuka ruang partisipasi publik.

"Kalau dilihat apakah RUU itu diadopsi dari DPR dan pemerintah tanpa keterlibatan masyarakat sipil, apakah itu akan membuat pemantapan ideologi Pancasila berjalan dengan baik?" ujar dia.

Azyumardi menyarankan BPIP lebih baik fokus memperbaiki kinerja terlebih dahulu ketimbang membuat undang-undang. Pasalnya ia menilai selama ini lembaga negara yang bertugas penguatan ideologi Pancasila tersebut justru lebih terkenal kontroversinya. Seperti pernyataan Kepala BPIP beberapa waktu silam yang menyebut agama musuh Pancasila hingga menuai polemik di masayarakat, bahkan dikalangan pemuka agama.

"Jadi saya nggak yakin dengan mengundangkannya itu akan pemantapan ideologi pancasila berjalan dengan baik," imbuhnya.

Diketahui, RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. RUU ini berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sudah ditarik pemerintah dari DPR.

Draf RUU BPIP tersebut sangat ringkas, hanya berjumlah 16 halaman yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. RUU BPIP menggunakan TAP MPRS 25 tahun 1966 yang mengatur pembubaran PKI dan pelarangan komunisme/marxisme sebagai dasar pemikiran.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (1), ditegaskan bahwa ideologi Pancasila yang resmi dipakai hanya lima sila yang disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Suatu Bangsa Tidak Boleh Lupa Sejarah Apalagi Anggota DPR

Sementara, pasal selanjutnya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI