Buzzer Serang Anies, Said Didu: Selama Ini Dijegal oleh Pemerintah Pusat

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 10 September 2020 | 13:23 WIB
Buzzer Serang Anies, Said Didu: Selama Ini Dijegal oleh Pemerintah Pusat
Muhammad Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menuding sejumlah buzzer menyerang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait keputusannya menangani pandemi covid-19 di Ibu Kota.

Anies Baswedan kini tengah menuai sorotan lantaran kebijakannya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB Jakarta secara total pada 14 September mendatang.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Menurut Said Didu, para buzzer menyalahkan Anies Baswedan karena kebijakannya tak kunjung meredam pandemi covid-19.

"Sepertinya buzzeRp muncul menyerang Pak @aniesbaswedan dengan memutarbalikkan fakta bahwa Pak Anies salah ambil kebijakan dalam penanganan covid-19 selama ini," tulis Said Didu melalui Twitter-nya, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, Said Didu yang juga menjadi salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengatakan kebijakan Anies selalu mendapat kendala dari pihak lain.

"Padahal yang menjegal kebijakan beliau selama ini adalah pemerintah pusat. Berhentilah gunakan APBN untuk bohongi rakyat," sambung Said Didu.

Cuitan Said Didu soal kebijakan Anies yang dihalangi pemerintah pusat. (Twitter/@msaid_didu)
Cuitan Said Didu soal kebijakan Anies yang dihalangi pemerintah pusat. (Twitter/@msaid_didu)

Kebijakan Anies tarik rem darurat corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota. Semua kegiatan sosial masyarakat dibatasi dan tempat hiburan akan ditutup kembali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota. Kegiatan langsung dari rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, ia juga membatasi kegiatan usaha yang mengundang orang berkumpul seperti kafe, restoran dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja, hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujarnya.

Kendati demikian, akan ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa. Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat demi mencegah penularan corona. Anies memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat.

Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda DKI. Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Minta Pekerja 100 Persen WFH, Airlangga Usul 50 Persen Saja

Anies Minta Pekerja 100 Persen WFH, Airlangga Usul 50 Persen Saja

Bisnis | Kamis, 10 September 2020 | 13:06 WIB

Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta

Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta

News | Kamis, 10 September 2020 | 13:02 WIB

Perih Jerit Hati Driver Ojol Sambut PSBB Total Jakarta: Ya Allah...

Perih Jerit Hati Driver Ojol Sambut PSBB Total Jakarta: Ya Allah...

Jakarta | Kamis, 10 September 2020 | 12:57 WIB

Tak Mau Jatuh di Lubang yang Sama, DPR: PSBB Total Harus Lebih Baik

Tak Mau Jatuh di Lubang yang Sama, DPR: PSBB Total Harus Lebih Baik

News | Kamis, 10 September 2020 | 12:55 WIB

Gugus Tugas Jawa Barat Rekomendasikan PSBMK

Gugus Tugas Jawa Barat Rekomendasikan PSBMK

Jabar | Kamis, 10 September 2020 | 12:51 WIB

Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta, Begini Tanggapan KSP

Anies Terapkan PSBB Total di Jakarta, Begini Tanggapan KSP

News | Kamis, 10 September 2020 | 12:51 WIB

Terkini

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:35 WIB

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB