Tanggapi Anies, Imam Besar Istiqlal: ke Masjid Sunah, Jaga Kesehatan Wajib!

Kamis, 10 September 2020 | 15:24 WIB
Tanggapi Anies, Imam Besar Istiqlal: ke Masjid Sunah, Jaga Kesehatan Wajib!
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat mengubah penerapan PSBB Transisi ke PSBB secara total. Selama kebijakan itu diterapkan kembali, warga dianjurkan beribadah dari rumah.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Nasaruddin Umar, mengingatkan agar para warga kini harus lebih bisa mementingkan kesehatannya. Beribadah di masjid menjadi sunah hukumnya jika PSBB total kembali diterapkan.

"Ya seperti dikatakan kiyai Said (pimpinan NU) juga ibadah kita lakukan di rumah karena kan pergi ke masjid itu sunah tapi memelihara kesehatan itu wajib," kata Prof Nasaruddin usai hadiri acara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

"Nah beragama yang benar didahulukan yang wajib baru yang sunah kan," sambungnya.

Ia mengatakan, kalau pun masyarakat tetap ingin melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, disarankan melangsungkannya di tempat ibadah yang sudah dipastikan berada di zona hijau.

"Itu disarankan salat di musala atau mesjid dekat rumah yang sudah terdeteksi siapa di sana kan. Nah kalau tempat-tempat publik itu dihindari," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan dianjurkannya kembali beribadah di rumah jangan dianggap sebagai hal yang berlebihan. Pasalnya, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan produktivitas dari rumah.

"Saya berkeyakinan kita tidak perlu juga terlalu takut ya sampai kita seperti kehilangan masa depan tetap kita harus ada spirit, tetap harus semangat belajar mengaji melakukan produktifitas di rumah," tandasnya.

Tarik Rem Darurat

Baca Juga: Pasrah Bioskop Dilarang, Pengusaha: yang Berkuasa Anies, Ikutin Saja

Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat di tengah merebaknya virus Covid-19 di Jakarta. Aturan PSBB seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI