Lomba Cover Lagu Harbubnas 2020 Berhadiah Uang, Yuk Ikutan!

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 12 September 2020 | 12:00 WIB
Lomba Cover Lagu Harbubnas 2020 Berhadiah Uang, Yuk Ikutan!
Lomba cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa Harbubnas 2020. (Dok : Kemenhub)

Suara.com - Buat kalian yang suka banget meng-cover lagu, ayo ikutan! Kamu bisa memenangkan hadiah uang dalam ajang khusus memperingati Harbubnas 2020, yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan kali ini.

Lagu yang wajib kamu cover dalam lomba ini adalah Satu Nusa Satu Bangsa. Silakan kembangkan kreativitasmu semaksimal mungkin dan jadikan lagu wajib tersebut jadi menarik ya, sebab hadiah uang bisa jadi milik kamu.

Bagi pemenang I, hadiahnyaRp 5 juta, pemenang II berhak menerima Rp 3 juta, dan pemenang III menerima Rp 2 juta. Jangan khawatir jika nggak menang, sebab
7 pemenang favorit bakal berhak @ Rp 500 ribu!

Jurinya pun nggak main-main! Ada musisi, Tompi, yang bakal menilai karya kamu. Selain itu, ada Benny Sanjaya, yang merupakan Kepala Sub Bagian Humas Dirjen Perhubungan Laut.

Walaupun hari jadi Harbubnas jatuh setiap 17 September, kamu masih punya kesempatan untuk ikutan lomba ini hingga 28 September 2020.

Berikut Syarat dan Ketentuannya;
1. Peserta wajib meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa sekreatif mungkin, dengan batas durasi maksimal 4 menit (tidak lipsync);

2. Genre musik dapat diubah, tapi lirik dan nada tidak dapat diganti;

3. Peserta dapat meng-cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa secara perorangan maupun duo, dengan jumlah maksimal 2 orang;

4. Video cover lagu Satu Nusa Satu Bangsa diunggah di akun Instagram (IGTV) dengan menyertakan hashtag #LombaCoverLaguHarbubnas 2020 dan #WujudkanAsaMajukan Indonesia. Akun tidak boleh di-private;

baca juga

5. Mention dan tag @kemenhub151 dan 5 temanmu dalam postingan tersebut;

6. Video cover menjadi milik Kemenhud dan dapat digunakan untuk keperluan komunikasi internal dan ekstrenal;

7. Periode kompetisi dari 8 September - 28 September 2020;

8. Penjuarian tidak dapat diganggu gugat;

9. Pengumuman pemenang tanggal 30 September 2020.

Kontak dapat menghubungi 0813 8604 2654

Untuk syarat dan ketentuan lainnya, silakan follow Instragram @lombaharbubnas2020 dan @kemenhub151.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes

Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes

Bisnis | Senin, 21 September 2020 | 15:48 WIB

Jalur Kereta Cianjur-Cipatat Kembali Aktif, Warga Bogor Tak Perlu ke Gambir

Jalur Kereta Cianjur-Cipatat Kembali Aktif, Warga Bogor Tak Perlu ke Gambir

Bisnis | Senin, 21 September 2020 | 12:37 WIB

Bersepeda di Jalan Raya? Ini Syarat Kelengkapan dari Kemenhub

Bersepeda di Jalan Raya? Ini Syarat Kelengkapan dari Kemenhub

Jatim | Minggu, 20 September 2020 | 18:10 WIB

Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?

Sepeda Harus SNI, Bagaimana Nasib Brompton di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 20 September 2020 | 12:03 WIB

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Bersepeda, Wajib Pakai Helm atau Tidak?

News | Minggu, 20 September 2020 | 09:35 WIB

Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

Kemenhub Minta Perkantoran dan Sekolah Sediakan Parkir Khusus Sepeda

News | Jum'at, 18 September 2020 | 16:29 WIB

Terkini

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

×