Anies Bikin Aturan Baru PSBB jakarta, Mal dan Pasar Boleh Beroperasi

Minggu, 13 September 2020 | 16:44 WIB
Anies Bikin Aturan Baru PSBB jakarta, Mal dan Pasar Boleh Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dalam regulasi ini, Anies memperbolehkan kegiatan pasar mal tetap beroperasi.

Kendati demikian, masih ada ketentuan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen. Aturan ini sama seperti regulasi PSBB transisi yang sudah diterapkan 4 Juni lalu.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen. Pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Namun khusus untuk restoran atau tempat makan dan kafe yang berada di pusat perbelanjaan tak boleh buka. Mereka hanya diizinkan berjualan untuk makanan dibungkus atau delivery.

"Tetapi restoran rumah makan kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," jelasnya.

Anies menyebut kebijakan ini disebabkan oleh penularan corona di pusat perbelanjaan yang semakin sedikit. Kawasan pasar dan mal dinilai lebih patuh pada protokol kesehatan.

"Dalam masa tiga bulan ini pasar alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar para pedagang.

Aturan Baru PSBB 

Anies hari ini resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Baca Juga: PSBB Total Diterapkan, Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid 19

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Ngotot PSBB Total

Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI