Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 16 September 2020 | 13:14 WIB
Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berujung, KPU justru dalam peraturannya tidak melarang pelaksanaan konser musik sebagai alternatif kampanye tatap muka secara langsung.

Lebih detail aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial."

Lantas bagaimana aturan tersebut masih disematkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, padahal sudah jelas bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilakukan selama masa pandemi. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi memberi penjelasan.

Dewa mengatakan, dalam proses penyusunan PKPU 10/2020 memang banyak masukan dan usulan progresif dalam merespon Pilkada di masa pandemi.

Namun, kata dia, segala masukan progresif itu tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Salah satu sebabnya karena penyusunan PKPU masih merujuk ketentuan yanh ada di dalam Unndang-Undang Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yan sampai hari ini merupakan hukum positif dalam Pilkada.

Dengan kata lain, adanya Pasal 63 ayat 1 di PKPU Nomor 10 tahun 2020 didasari terhadap regulasi Pilkada sebelumnya yang dibuat dalam kondisi normal sebagaimana tertuang dalam UU. Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Dewa berujar selama Undang-Undang Pilkada masih berlaku, maka aturan kampanye tetap merujuk seperti sebelumnya.

"Undang-Undang Pilkada masih berlaku. Bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada juga masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan undang-undang. Dasar penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Pilkada," kata Dewa.

Namun demikian, KPU semaksimal mungkin melakukan penyesuaian agar Pilkada di tengah pandemi tetap sehat dan aman bagi keselamatan semua pihak. Kekinian, KPU berkoordinasi dan melakukan evaluasi serta perbaikan agar tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, di masa pandemi dilakukan pengaturan dalam implementasinya. Termasuk pembatasan jumlah, pengaturan frekuensi dan koordinasi dengan Satgas," kata Dewa.

Jadi Sorotan BNPB

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi I Sistem dan Strategi, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti masih adanya bentuk kampanye tatap muka langsung yang diperkenankan dalam Pilkada 2020. Semisal konser musik hingga perlombaan.

Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Karena itu, Wisnu meminta KPU agar dapat mengantisipasi bentuk kampanye yang dapat membuat kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kemudian juga masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63. Ini mungkin juga ada pengumpulan masa juga terjadi arak arakan ini perlu diantisipasi," kata Wisnu dalam sebuah webinar, Selasa (15/9/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

News | Rabu, 16 September 2020 | 10:10 WIB

KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi

KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi

Sulsel | Selasa, 15 September 2020 | 14:59 WIB

Waduh Sudah Berjuang Keras, Calon Kepala Daerah Ini Nggak Lolos Kesehatan

Waduh Sudah Berjuang Keras, Calon Kepala Daerah Ini Nggak Lolos Kesehatan

News | Selasa, 15 September 2020 | 14:51 WIB

243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

News | Selasa, 15 September 2020 | 14:45 WIB

Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini

Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini

News | Selasa, 15 September 2020 | 12:51 WIB

Cerita Pejudi: Bursa Judi Pilkada Sragen Nilainya Rp1 Miliar Lebih

Cerita Pejudi: Bursa Judi Pilkada Sragen Nilainya Rp1 Miliar Lebih

News | Selasa, 15 September 2020 | 12:48 WIB

Staf Selewengkan Dana Pilkada 2018, KPU PPU Digeledah Kejaksaan

Staf Selewengkan Dana Pilkada 2018, KPU PPU Digeledah Kejaksaan

Kaltim | Selasa, 15 September 2020 | 10:23 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB