Array

Skenario Keji Sejoli Pemutilasi Rinaldi: dari Tinder Berakhir di Apartemen

Kamis, 17 September 2020 | 17:29 WIB
Skenario Keji Sejoli Pemutilasi Rinaldi: dari Tinder Berakhir di Apartemen
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Fakta baru terungkap setelah polisi menangkap Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap pria bernama Rinaldi Harley Wismanu.

Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah jasad Rinaldi yang terpotong-potong di dalam koper ditemukan di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (17/9/2020) kemarin.

"DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen  Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020).

Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pasangan ini memang sudah lama ingin membunuh Rinaldi. 

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.

Agar rencananya berjalan mulus, kata Nana, kedua tersangka berbagi peran. 

Nana menuturkan bahwa tersangka Fajar merupakan sosok yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan sekaligus memutilasi korban.

Sedangkan tersangka Atik sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.

Baca Juga: Mayat Terpotong di Kalibata City, Rinaldi Dimutilasi Sepasang Kekasih

Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Fajar bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen, tempat kekasihnya dan korban menginap.

Di saat yang bersamaan, Fajar juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.

"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana.

Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban, yakni ingin menguasai harta. Tersangka sendiri sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.

"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI