Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Corona Cuma Bikin Speechless

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 18 September 2020 | 11:35 WIB
Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani Corona Cuma Bikin Speechless
Ilustrasi Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati tidak bisa berkata-kata kala mengetahui Presiden Joko Widodo justru menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menangani kenaikan kasus Covid-19 tertinggi di sembilan provinsi di Indonesia.

Menurutnya, penunjukan Luhut dipandang tidak tepat lantaran bukan merupakan sektor kementerian yang mengurus bidang kesehatan.

Seharusnya, kata Mufidayati, Jokowi jangan sampai mengulang kesalahan dengan penunjukan kepada kementerian yang tidak tepat dalam persoalan penanganan pandemi.

"Speechless, berharap agar negara tidak lagi mengulang kelemahan-kelemahan yang telah terjadi di masa lalu dalam menangani pandemi ini, sebagaimana evaluasi dari dunia international terhadap penanganan pandemi di Indonesia yang memiliki banyak catatan," kata Mufidayati kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Mufidayati berharap agar pemerintah dapat serius menangani Covid-19, salah satu caranya ialah dengan menunjuk kementerian atau lembaga yang tepat terkait kesehatan.

"Mitigasi bencana kesehatan ini dikelola dengan lebih baik, melalui penunjukan kementrian yang tepat, kebijakan yang terpadu dari semua sektor mengutamakan atau berbasis penanganan bencana kesehatan dan anggaran yang sangat mencukupi untuk semua kebutuhan rakyat, fasyankes, tenaga medis, tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat dan vaksin dalam upaya menghentikan wabah Covid 19," tutur Mufidayati.

Jokowi sebelumnya menunjuk Menko Luhut untuk mendampingi Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi yang makin meroket.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Luhut dan Doni nantinya akan membantu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Bapak Joko Widodo telah menugaskan kepada menko marves Yaitu Bapak Luhut Panjaitan dan Kepala BNPB yaitu bapak Doni monardo untuk dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (15/9/2020).

baca juga

Kesembilan provisi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua serta Bali.

Wiku menuturkan, pelibatan Luhut dan Doni Monardo diharapkan dapat mengendalikan kasus Covid-19 dengan tiga fokus utama yaitu menurunkan penambahan kasus, meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian provinsi-provinsi tersebut.

"Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian nomor 1, nomor 2 adalah peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian," tutur dia.

Wiku menuturkan, Presiden Jokowi memberi target kepada Doni dan Luhut agar dapat mengendalikan kasus Covid-19 di sembilan provinsi itu dalam dua minggu ke  depan.

"Diminta oleh Presiden agar target ini dapat dicapai dalam waktu 2 minggu kedepan," ucap dia.

Luhut Memang Ngerti?

Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) dr Pandu Riono menilai keputusan Presiden Jokowi menunjuk Menko Luhut untuk menangani kenaikan kasus Covid-19 di sembilan provinsi di Indonesia sebagai keputusan yang salah.

Pandu mengatakan seharusnya Jokowi menunjuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai orang yang kompeten di bidang kesehatan untuk memimpin penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Ya itu kan penugasan Luhut, seharusnya yang ditugaskan kementerian yang bertanggung jawab sesuai tupoksinya (Kemenkes). Memangnya Pak Luhut ngerti? ya ngerti, ngerti merintah, tapi kan dia kan tentara," kata Pandu dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya kebijakan yang ditempuh saat ini menggunakan pendekatan militerisme untuk mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, bukan dengan pendekatan kesehatan masyarakat.

"Jadi sekarang ini manajemennya, kalau kita lihat rencananya operasi, bahasa operasi yustisi, operasi ini itu, ini bahasa militer, ini tidak bisa seperti itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Pandu menilai pandemi ini akan terus berlarut-larut terjadi di Indonesia jika penanganan yang dilakukan pemerintah tetap seperti ini.

"Selama pemerintahan Pak Jokowi ini beliau akan menghadapi pandemi dan dampaknya, kalau pandeminya bisa diselesaikan sampai 2022, dampaknya akan sampai panjang sekali, sampai presiden yang akan datang juga masih menghadapi dampak dari pandemi ini, makanya jangan jadi presiden dulu, berat bebannya," pungkas Pandu.

Menkes ke Mana?

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai yang seharusnya muncul di garda terdepan itu ialah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dicky menilai pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dalam enam bulan ke belakang itu semestinya sudah cukup untuk menjadi pembelajaran. Bahwa pengendalian pandemi itu harus dipimpin oleh sektor kesehatan.

"Menteri Kesehatan yang harus menjadi... dengan seluruh jajarannya yang menjadi orang yang berada di pihak terdepan dalam mengendalikan pandemi ini," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/9/2020).

Prinsipnya, Presiden Jokowi itu menjadi pemimpin pasukan karena menjadi kepala negara yang memantau langsung penanganan pandemi. Akan tetapi menurut Dicky, seharusnya Terawan lah yang menjadi komandan hariannya.

Kalau hal tersebut tidak dilakukan, maka yang terjadi hanya trial error.

"Saya juga tidak melihat ini bermanfaat untuk Indonesia karena berarti kita tidak memperkuat sistem kesehatan yang kita miliki," tuturnya.

Dicky juga menyayangkan cara tersebut karena pandemi Covid-19 ini bukanlah cobaan yang hanya sekali terjadi. Maka menurutnya butuh banyak kesiapan salah satunya pengalaman dalam pengendalian pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

Yusril: Presiden Bukan Berarti Setuju Kajian Luhut Soal Definisi Korupsi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Korupsi, Luhut Disentil Dua Politisi PKS

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×