PSBB Jilid II, Pemprov DKI Pastikan Membubarkan Ojol yang Berkerumun

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 21 September 2020 | 20:08 WIB
PSBB Jilid II, Pemprov DKI Pastikan Membubarkan Ojol yang Berkerumun
Seorang driver ojol sepi orderan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) [Suara.com/Arga]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menyatakan selama penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, masyarakat dilarang untuk berkerumun.

Regulasi tersebut, berlaku juga bagi ojek online (ojol) yang kerap berkumpul saat menunggu pesanan pengantaran orang atau barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, memang ojol merupakan kelompok yang kerap kali membuat kerumunan di berbagai titik seperti pangkalan. Menghadapi kondisi ini, nantinya petugasnya akan membubarkan ojol yang berkerumun.

"Memang untuk ojek, apakah itu ojek pangkalan atau ojek online, kami terus melakukan penertiban dan penegakan hukum," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020, jumlah kerumunan masyarakat maksimal berjumlah lima orang. Pihaknya akan melakukan pembubaran karena khawatir akan penyebaran Virus Corona.

"Jadi begitu ada ojek pangkalan atau ojek online yang berkumpul lebih dari lima, ini kami lakukan pengubahan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi agar para driver tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kemudian kami koordinasikan dengan perusahaan aplikasi dan operator di lapangan mengingatkan agar para driver ojek online ini untuk taat kepada regulasi yang ada untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak berkumpul lebih dari lima pengendara," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

News | Senin, 21 September 2020 | 18:54 WIB

Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta

Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta

Jakarta | Senin, 21 September 2020 | 17:06 WIB

Sepekan PSBB Jakarta Jilid II, 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Sepekan PSBB Jakarta Jilid II, 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Jakarta | Senin, 21 September 2020 | 16:54 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×