PSBB Jilid II, Pemprov DKI Pastikan Membubarkan Ojol yang Berkerumun

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 21 September 2020 | 20:08 WIB
PSBB Jilid II, Pemprov DKI Pastikan Membubarkan Ojol yang Berkerumun
Seorang driver ojol sepi orderan di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020) [Suara.com/Arga]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menyatakan selama penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, masyarakat dilarang untuk berkerumun.

Regulasi tersebut, berlaku juga bagi ojek online (ojol) yang kerap berkumpul saat menunggu pesanan pengantaran orang atau barang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, memang ojol merupakan kelompok yang kerap kali membuat kerumunan di berbagai titik seperti pangkalan. Menghadapi kondisi ini, nantinya petugasnya akan membubarkan ojol yang berkerumun.

"Memang untuk ojek, apakah itu ojek pangkalan atau ojek online, kami terus melakukan penertiban dan penegakan hukum," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020, jumlah kerumunan masyarakat maksimal berjumlah lima orang. Pihaknya akan melakukan pembubaran karena khawatir akan penyebaran Virus Corona.

"Jadi begitu ada ojek pangkalan atau ojek online yang berkumpul lebih dari lima, ini kami lakukan pengubahan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi agar para driver tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kemudian kami koordinasikan dengan perusahaan aplikasi dan operator di lapangan mengingatkan agar para driver ojek online ini untuk taat kepada regulasi yang ada untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak berkumpul lebih dari lima pengendara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

News | Senin, 21 September 2020 | 18:54 WIB

Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta

Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta

Jakarta | Senin, 21 September 2020 | 17:06 WIB

Sepekan PSBB Jakarta Jilid II, 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Sepekan PSBB Jakarta Jilid II, 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Jakarta | Senin, 21 September 2020 | 16:54 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB