Belajar Bersama saat Pembatasan Covid-19, Perempuan Ini Didenda Rp 40 Juta

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Kamis, 24 September 2020 | 20:41 WIB
Belajar Bersama saat Pembatasan Covid-19, Perempuan Ini Didenda Rp 40 Juta
Ilustrasi belajar bersama (Shutterstock)

Suara.com - Seorang perempuan di Singapura dijatuhi denda puluhan juta usai dianggap bersalah melanggar pembatasan, dengan mengizinkan seorang pria masuk ke apartemennya untuk belajar bersama.

Menyadur Channel News Asia, pengadilan mendenda Mika She Yuan Wei sebesar 3.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 40 juta pada Kamis (24/9).

She dinyatakan bersalah karena mengizinkan teman prianya, Chiew Chin Wooi, untuk belajar akuntansi melalui kelas online dan bertemu dengan rekan lainnya untuk memberikan hadiah ulang tahun. 

Kepada pengadilan, Chiew mengaku memilih untuk menyambangi apartemen She lantaran koneksi internet di kediamannya buruk.

Alhasil, ia pergi ke apartemen perempuan berusia 25 tahun itu pada 8 Mei, di mana pembatasan yang melarang adanya pertemuan sosial sedang diterapkan.

Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

Tak hanya sekali, pria itu kembali mengunjungi kediaman She esok harinya dengan alasan serupa serta mengambil ujian online.

Selepas menyelesaikan ujian, Chiew dan She melakukan pertemuan dengan teman mereka yang lain, Ang Hui Shian, untuk memberikan kado ulang tahun.

Wakil jaksa penuntut umum Norman Yew menyebut She bersalah karena mengizinkan temannya masuk ke apartemennya selama dua hari berturut-turur dan menghabiskan banyak waktu bersama di ruang tertutup.

"Dia (She) tidak terlalu perlu untuk mengizinkan Chiew masuk ke dalam apartemen," ujar jaksa penuntut.

Di hadapan majelis hakim, She mengatakan hanya ingin membantu Chiew, sebab ia merupakan orang Malaysia yang tinggal sendirian di Singapura.

Selama pembatasan, lanjut perempuan yang juga berasal dari Malaysia, semua tempat ditutup. Sementara, temannya yang harus mengikuti ujian penting, memiliki koneksi internet yang jelek.

"Ketika dia menelepon saya, dia mengatakan kepada saya bahwa dia tidak memiliki WiFi yang stabil, saya berasumsi saya adalah satu-satunya bantuan yang tersedia baginya," kata She.

Hakim Distrik Prem Raj mengatakan dia siap untuk memberikan keringanan jika perempuan ini hanya menghadapi satu tuduhan. Namun, pelanggaran itu berlangsung selama dua hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batuk di Wajah Pegawai Supermarket, Pria Singapura Dipenjara 5 Minggu

Batuk di Wajah Pegawai Supermarket, Pria Singapura Dipenjara 5 Minggu

News | Kamis, 24 September 2020 | 12:55 WIB

Minta Dibelikan Masker Baru, yang Didapatkan Wanita Ini Bikin Ngakak

Minta Dibelikan Masker Baru, yang Didapatkan Wanita Ini Bikin Ngakak

News | Kamis, 24 September 2020 | 10:14 WIB

Harvard: Banyak Orang Mengalami Mimpi Aneh Selama Pandemi Covid-19

Harvard: Banyak Orang Mengalami Mimpi Aneh Selama Pandemi Covid-19

Health | Rabu, 23 September 2020 | 20:38 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB