Tersangka Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 28 September 2020 | 08:29 WIB
Tersangka Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Djoko Tjandra tanpa memakai baju tahanan dan borgol saat diperiksa Kejagung RI. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti perkara kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020) pagi ini.

Ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dwi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.

"Iya benar rencananya pukul 10.00 WIB dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra telah lengkap alias P21. Setelah sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI lantaran dinyatakan belum lengkap atau P19.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri awalnya telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra pada Jumat (4/9). Ribuan lembar berkas perkara milik ketiga tersangka pun langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika itu menuturkan berkas perkara masing-masing tersangka tersebut berjumlah ribuan lembar. Rinciannya, berkas perkara tersangka Djoko Tjandra sebanyak 1.879 lembar, Prasetijo 2.080 lembar dan Anita Kolopaking 2.025 lembar.

Namun, belakangan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra itu ke Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dinyatakan belum lengkap alias P19.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspos bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu (9/9).

"Belum (lengkap), masih diberi petunjuk (P19)," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Selanjutnya, Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra itu ke Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (17/9).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga berkas perkara milik para tersangka kasus surat jalan palsu itu dilimpahkan usai penyidik melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (18/9).

Argo menyampaikan, pihaknya juga telah mengecek kembali barang bukti terkait perkara tersebut. Tujuannya, kata Argo, untuk memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan.

"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Babar Baru, Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetio Segera Disidangkan

Masuk Babar Baru, Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetio Segera Disidangkan

News | Jum'at, 25 September 2020 | 13:37 WIB

Tak Diborgol saat Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra: Mau Jalan-jalan

Tak Diborgol saat Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra: Mau Jalan-jalan

News | Kamis, 24 September 2020 | 14:17 WIB

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

News | Kamis, 24 September 2020 | 11:37 WIB

Desak Jokowi Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra, LPSK Curigai Ini

Desak Jokowi Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra, LPSK Curigai Ini

News | Selasa, 22 September 2020 | 12:39 WIB

MAKI Minta Andi Irfan Kembali Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

MAKI Minta Andi Irfan Kembali Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

News | Selasa, 22 September 2020 | 11:19 WIB

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

News | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

News | Senin, 21 September 2020 | 10:30 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB