Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah meruntuhkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. MA disorot karena dinilai masif memotong hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Terkini, eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.

"Putusan demi putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dijatuhkan Mahkamah Agung, diantaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Apalagi, kata Kurnia, bahwa ICW memang sudah meragukan keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data ICW, dari tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ucap Kurnia

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor ?," kata Kurnia

Setidaknya, kata Kurnia, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia .

Adapun tuntutan ICW, pertama Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan Hakim-Hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"Kedua, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

baca juga

"Ketiga, Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto n dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.

Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR

MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:59 WIB

KPK Ogah Pusing Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA: Biar Rakyat Menilai

KPK Ogah Pusing Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA: Biar Rakyat Menilai

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:47 WIB

MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

News | Rabu, 30 September 2020 | 20:35 WIB

MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP

MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP

News | Rabu, 30 September 2020 | 17:38 WIB

22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan

22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan

News | Rabu, 30 September 2020 | 15:02 WIB

ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

News | Rabu, 30 September 2020 | 13:52 WIB

Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

News | Rabu, 30 September 2020 | 13:14 WIB

Terkini

Mitos Ikan Pembersih: Sapu-Sapu Monster Invasif Penghancur Ekosistem

Mitos Ikan Pembersih: Sapu-Sapu Monster Invasif Penghancur Ekosistem

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

Jawab Kedaruratan Persalinan di Jakarta, Layanan Medis 24 Jam Tanpa Jeda Diperkuat

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:17 WIB

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

GBK Membara Timnas Indonesia vs Thailand, Kembang Api hingga Koreografi Bikin Merinding

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Lupakan Masa Lalu! XngHan&Xoul Semangat Gapai Masa Depan di Lagu High Beam

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Ajukan Rencana Produksi 2027, PTBA Minta Izin Gunakan Perusahaan Afiliasi sebagai Kontraktor

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:49 WIB

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

China Mulai Kurangi Insentif Mobil Listrik, Harga EV Terancam Naik

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Yusril Belum Terima Laporan Pesta Sabu di Rutan Depok, Siapkan Penertiban Lapas

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38 WIB

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

Pakar UGM Usul Badan Independen Kelola Aset Hasil Tindak Pidana

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

Pakar Unair Sebut Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 19:27 WIB

×