Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Mahkamah Agung (MA) telah meruntuhkan rasa keadilan bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. MA disorot karena dinilai masif memotong hukuman koruptor melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Terkini, eks Ketua Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang termasuk salah satu koruptor yang mendapatkan diskon hukuman dari hasil putusan PK di MA. Sebelumnya, dalam tingkat kasasi, Anas mendapatkan hukuman 14 tahun penjara.

"Putusan demi putusan PK (Peninjauan Kembali) yang dijatuhkan Mahkamah Agung, diantaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Apalagi, kata Kurnia, bahwa ICW memang sudah meragukan keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan data ICW, dari tahun 2019 menunjukkan bahwa rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ucap Kurnia

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor ?," kata Kurnia

Setidaknya, kata Kurnia, ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK akan menjadi sia-sia .

Adapun tuntutan ICW, pertama Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan Hakim-Hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

"Kedua, KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK di masa mendatang.

"Ketiga, Komisi Yudisial untuk turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," imbuh Kurnia.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum mendapat potongan hukuman menjadi delapan tahun penjara dari hasil putusan sidang PK di MA pada Rabu (30/9/2020) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarto n dan dua anggota majelis; Andi Samsan Nganro dan Asikin.

Dalam sidang putusan itu, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Anas juga harus membayar uang pengganti atas kerugian negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar, maka harta kekayaan Anas akan dirampas untuk negara.

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR

MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:59 WIB

KPK Ogah Pusing Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA: Biar Rakyat Menilai

KPK Ogah Pusing Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA: Biar Rakyat Menilai

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:47 WIB

MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

News | Rabu, 30 September 2020 | 20:35 WIB

MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP

MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP

News | Rabu, 30 September 2020 | 17:38 WIB

22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan

22 Koruptor Dapat Potong Hukuman Dari MA, KPK Belum Terima Salinan Putusan

News | Rabu, 30 September 2020 | 15:02 WIB

ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

News | Rabu, 30 September 2020 | 13:52 WIB

Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

News | Rabu, 30 September 2020 | 13:14 WIB

Terkini

Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta

Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:07 WIB

Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal

Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:40 WIB

IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal

IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:40 WIB

Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional

Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:33 WIB

Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang

Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:17 WIB

Selat Hormuz Bisa Dibuka Sebelum Pertemuan AS dan Iran di Pakistan

Selat Hormuz Bisa Dibuka Sebelum Pertemuan AS dan Iran di Pakistan

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:16 WIB

1,2 Juta Warga Lebanon Jadi Korban Serangan Membabi Buta Israel

1,2 Juta Warga Lebanon Jadi Korban Serangan Membabi Buta Israel

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:09 WIB

Investasi untuk Anak Cucu Lewat Mangrove, Cara Warga Pesisir Lombok Timur Cegah Banjir Rob

Investasi untuk Anak Cucu Lewat Mangrove, Cara Warga Pesisir Lombok Timur Cegah Banjir Rob

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:05 WIB

Siapa Sadiq al-Nabulsi? Tokoh Islam Terpandang Lebanon Tewas dalam Serangan Israel

Siapa Sadiq al-Nabulsi? Tokoh Islam Terpandang Lebanon Tewas dalam Serangan Israel

News | Kamis, 09 April 2026 | 06:02 WIB

Kapan TNI Ditarik dari Pasukan Perdamaian PBB di UNIFIL?

Kapan TNI Ditarik dari Pasukan Perdamaian PBB di UNIFIL?

News | Kamis, 09 April 2026 | 05:53 WIB