RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK

Senin, 05 Oktober 2020 | 21:00 WIB
RUU Cipta Kerja Disahkan, Novel Baswedan Khawatir Bernasib seperti UU KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan memberi kata sambutan di hari pertama masuk kerja pasca kasus penyiramannya di Gedung KPK, Jumat (27/7). 16 Bulan pasca kasus penyiraman air keras yang terjadi kepada penyidik KPK Novel Baswedan, KPK mendesak agar Presiden membuat segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus yang terjadi kepada Novel Baswedan yang sampai sekarang belum terealisasikan. [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan mempertanyakan alasan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Ia khawatir UU tersebut akan berujung sama dengan UU KPK yang menuai kekacauan.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha. Novel menyebut pemerintah memberikan banyak alasan disahkannya RUU Cipta Karya.

Padahal sejumlah pakar hingga berbagai kalangan menentang peraturan tersebut karena akan merugikan masyarakat.

"Sekian banyak alasan yang disampaikan pemerintah soal perlunya UU Omnibus Law sekalipun pakar dan banyak yang katakan akan rugikan masyarakat," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Senin (5/10/2020).

Novel Baswedan khawatir RUU Cipta Kerja bernasib sama seperti UU KPK (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan khawatir RUU Cipta Kerja bernasib sama seperti UU KPK (Twitter/nazaqistsha)

Novel mempertanyakan nasib RUU Cipta Kerja setelah disahkan. Novel menanyakan langkah pemerintah menyikapi persoalan yang muncul setelah aturan tersebut disahkan.

"Bila kemudian hari ternyata salah, lalu bagaimana?" tanya Novel.

Novel lantas menyamakan nasib RUU Cipta Kerja dengan UU KPK. Sebelum disahkan, revisi UU KPK mendapatkan tentangan dari banyak pihak.

Meski demikian, pemerintah tetap bersikeras mengesahkan UU tersebut. Usai disahkan, kinerja KPK mengalami pelemahan hingga menuai beragam kontroversi, namun pemerintah tak bergeming.

"Terhadap UU KPK juga sama dan setelah disahkan akibatnya buruk bagi KPK dibiarkan saja," tutur Novel.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan

Kental Praktik Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI