Tuduh Warga Sebar Hoax Soal UU Cipta Kerja, FRI Tantang Polri Debat Terbuka

Senin, 12 Oktober 2020 | 20:26 WIB
Tuduh Warga Sebar Hoax Soal UU Cipta Kerja, FRI Tantang Polri Debat Terbuka
Bentrokan demo UU Cipta Kerja di Daan Mogot (ist)

"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi," tuturnya.

Atas dasar itu, polisi menjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI