Draf UU Ciptaker Berubah-ubah, Faisal Basri: Apa Artinya Sidang Pengesahan?

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:24 WIB
Draf UU Ciptaker Berubah-ubah, Faisal Basri: Apa Artinya Sidang Pengesahan?
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Ahli Ekonomi Faisal Basri mengkritik draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus mengalami perubahan. Padahal, draf UU Cipta Kerja tersebut telah disahkan pada Senin (5/10/2020).

Hal itu disampaikan Faisal melalui akun Twitter miliknya @faisalbasri. Draf UU Cipta Kerja yang beredar di publik terus mengalami perubahan.

Bahkan, dalam sehari beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda, yakni 1035 halaman dan perbaruan terkini berjumlah 812 halaman.

"Apa artinya sidang paripurna pengesahan? Dalam sehari banyak berubah," kata Faisal Basri seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Faisal Basri kritik draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah (Twitter/faisalbasri)
Faisal Basri kritik draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah (Twitter/faisalbasri)

Faisal mengajak publik untuk menolak digiring pembahasan pasal per pasal. Namun, mencermati konteks dari UU tersebut.

"Soal Omnibus Law Cipta Kerja, jangan mau digiring pembahasan pasal per pasal. Cermati rohnya, bukan teks tetapi konteks dan upaya total memperkokoh ologarki," ungkap Faisal.

Dalam cuitan tersebut, Faisal juga menyebut beberapa peraturan perundangan yang telah disahkan dan cenderung memperkuat oligarki.

"UU KPK, UU Nomor 3 tentang Minerba, Perppu Nomor 1/2020, UU MK dan RUU Energi Terbarukan. Mungkin ada yang hendak menambahkan," imbuhnya.

Faisal Basri kritik draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah (Twitter/faisalbasri)
Faisal Basri kritik draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah (Twitter/faisalbasri)

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi

baca juga

Sejak disahkan pada Senin (5/10/2020), draf UU Cipta Kerja belum dipublikasikan secara resmi kepada publik.

Beredar sejumlah draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1208, 905 dan 1035 halaman.

Saat itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf berjumlah 1035 halaman merupakan hasil perbaikan terkini yang dilakukan DPR.

Namun tak lama berselang kembali beredar draf UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman. Indra menyebebut draf terbaru tersebut sebagai draf perbaruan terkini.

"Itu pakai format legal. Tadi (1035 halaman) pakai format A4, sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," tutur Indra.

Mengenai adanya perubahan substansi dalam draf-draf tersebut, Indra menolak untuk memberikan penjelasan.

Rencananya, setelah draf tersebut selesai diperbaiki akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah

Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:12 WIB

Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?

Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:29 WIB

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×