Kisah Halaman Naskah UU Ciptaker Berubah-ubah, dari 905, ke 1.035, Jadi 812

Siswanto

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:23 WIB
Kisah Halaman Naskah UU Ciptaker Berubah-ubah, dari 905, ke 1.035, Jadi 812
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

Kemarin, muncul informasi terbaru lagi. Lagi-lagi ada perubahan jumlah halaman. Jumlah draft final UU Cipta Kerja berkurang lagi 223 halaman atau kini menjadi 812 halaman.

Jurnalis kembali menghubungi Indra untuk meminta penjelasan kenapa sampai berubah lagi. Dia menerangkan secara teknis saja. Indra bilang karena draft versi 1.035 memakai format A4. Setelah dikaji lagi dormat tersebut diubah menjadi format legal sehingga mempengaruhi jumlah halaman.

Sejauh ini, naskah final UU Cipta Kerja tersebut masih di DPR. Belum diketahui kapan naskah akan diserahkan ke Presiden Jokowi.

Jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah memicu silang pendapat di tengah publik. Sejumlah kalangan terus menerus mempertanyakan ada apa sebenarnya?

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain salah satu tokoh yang mempertanyakan soal itu. “Sim salabim, UU Omnibus Law berubah lagi menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Hilang 223 halaman. Pihak DPR RI tidak menjelaskan kenapa bisa "ber-simsalabim." Negara ini bukan panggung sulap...! Terus yang disahkan kemarin mestinya batal dong,” katanya.

Menyikapi masalah tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan berubahnya draft UU omnibus law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU sapu jagat itu.

Dia mendesak pemerintah segera meliris draft resmi. Sebab, kesimpangsiuran di tengah masyarakat akan terus terjadi jika hal tersebut tidak dilakukan, kata Mardani, politikus PKS -- partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
·
“Perlu diingat, meski draft terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan. Tidak hanya kluster ketenagakerjaan yang menjadi masalah, tapi ada kluster-kluster lain yang merugikan masyarakat banyak,” kata Mardani.

Menurut dia polemik ini harus menjadi pelajaran penting untuk kedepan, membahas UU tidak bisa dianggap enteng karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fraksi PKS, kata Mardani, tidak akan tinggal diam melihat hal itu semua. “Akan menelusuri jika ada pasal-pasal “ghaib” dalam draft terakhir yang kami terima,” kata dia.

baca juga

Apapun penjelasan DPR soal kenapa jumlah halaman berubah-ubah tetap mencurigakan bagi sejumlah kalangan. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono  ikut menyoroti masalah tersebut.

Mnurut Fraksi Partai Demokrat di DPR, kata AHY, draft final yang seyogianya ditandatangani saat pengambilan keputusan tingkat  I (badan legislasi) dan selanjutnya dibagikan kepada anggota DPR saat pengambilan keputusan tingkat II  (paripurna), ternyata tidak dilakukan. Informasi ini, kata AHY, juga dikonfirmasi anggota fraksi dari partai lainnya.

"Tidak adanya kejelasan draf final RUU Ciptaker membuat “chaos informasi” di masyarakat. Antar pemerintah atau aparat dan  masyarakat saling tuding menyebarkan hoax, padahal rujukan “kebenaran informasi” itu pun belum ada. Jadi, bagaimana kita menganggap berita yang beredar itu hoax atau bukan?" kata AHY.

"Saya khawatir kita tenggelam dalam perang informasi dan  perang hoax. Termasuk ada “akun bodong” yang menyerang diri saya pribadi dan Demokrat hanya karena kami berbeda pendapat. Disebar hoax, bahwa saya mendalangi demo UU Ciptaker."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

Pulihkan Kerugian Korban, Panja DPR Masukkan Kejahatan Investasi Bodong ke RUU Perampasan Aset

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:01 WIB

TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah

TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:32 WIB

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

DPR Mandul Awasi Pemerintah, Pakar Peringatkan Ledakan Aksi Massa

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Dasco Minta Kritik Malaysia dan Singapura soal Kabut Asap Dijawab dengan Kerja yang Dapat Diuji

Dasco Minta Kritik Malaysia dan Singapura soal Kabut Asap Dijawab dengan Kerja yang Dapat Diuji

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:07 WIB

Pimpinan DPR Tegaskan Sekat Parpol Tak Boleh Retakkan Komitmen Menjaga Konstitusi

Pimpinan DPR Tegaskan Sekat Parpol Tak Boleh Retakkan Komitmen Menjaga Konstitusi

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:25 WIB

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:42 WIB

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

OC Kaligis Kritisi RUU Perampasan Aset: Sarat Inkonsistensi dan Bisa Jadi 'Hukuman Tanpa Vonis'

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:16 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset Didesak Atur Penyitaan Berbasis Nilai Demi Kejar Sisa Kerugian Negara

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Terkini

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:07 WIB

Awas Kena PHP Perusahaan! Ini Bahaya Terselubung Tren Ghost Job bagi Pencari Kerja

Awas Kena PHP Perusahaan! Ini Bahaya Terselubung Tren Ghost Job bagi Pencari Kerja

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 dalam Dua Hari

Harga Emas Antam Anjlok Rp33.000 dalam Dua Hari

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik

Jebakan WA Berujung Bui: Polisi Nyamar Jadi Pelanggan, Mami Prostitusi di Metro Tak Berkutik

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Sering Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Kebiasaan Pemotor saat Hujan Ini Ternyata 'Undang' Maut

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Thriller hingga Romcom, 5 Rekomendasi Drama yang Dibintangi Kim Young Kwang

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:40 WIB

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Bawa Pesan dari Mandalika, 5 Pembalap Muda Indonesia Siap 'Ngamuk' di Sepang

Sport | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:37 WIB

×