Faisal Basri: Memang Indonesia Akan Ambruk Tanpa Omnibus Law?

Rifan Aditya , Hernawan

Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:46 WIB
Faisal Basri: Memang Indonesia Akan Ambruk Tanpa Omnibus Law?
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Suara.com - Pakar Ekonomi Faisal Basri kembali angkat bicara soal polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak kontra. Faisal Basri sendiri berulang kali menyuarakan ketidaksetujuannya atas UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu ini.

Lewat jejaring Twitter pribadinya, Faisal Basri melempar tanya apakah Omnibus Law sebegitu berarti untuk Indonesia. Apakah tanpa Omnibus Law Indonesia akan runtuk dengan sendirinya.

Pasalnya, sejauh ini DPR dan Pemerintah bersikeras untuk melanggengkan keberadaan UU yang banyak diprotes oleh masyarakat tersebut.

Faisal Basri pun menyayangkan sidang pleno yang menurutnya salah langkah. Sebab palu keputusan sudah diketok, tetapi substansi Omnibus Law masih direvisi.

Faisal Basri Kritik Omnibus Law, Tanpa Itu Apakah Indonesia Hancur? (Twitter/@FaisalBasri).
Faisal Basri Kritik Omnibus Law, Tanpa Itu Apakah Indonesia Hancur? (Twitter/@FaisalBasri).

"Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK): sudah diketok di sidang pleno, substansi masih diutak-atik," kata Faisal Basri, Selasa (13/10/2020) malam.

"Apakah negeri ini akan ambruk tanpa OLCK?" tandasnya lanjut.

Sebelum ini, Faisal Basri menyoroti Draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang kerap kali berubah-ubah. Bahkan dalam sehari beredar dua draf UU Cipta Kerja yang berbeda, yakni 1035 halaman dan 812 halaman.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan sidang paripurna pengesahan.

"Apa artinya sidang paripurna pengesahan?" kata Faisal Basri.

baca juga

Lebih lanjut lagi, Faisal Basri juga mengajak publik untuk tidak tergiring pembahasan per pasal. Namun mencermati konteks dari UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Faisal Bahri tidak ingin apabila masyarakat termakan dengan omongan oligarki. Sebab selama ini ada peraturan perundangan yang menurutnya cenderung memperkuat para penguasa.

"Soal Omnibus Law Cipta Kerja, jangan mau digiring pembahasan pasal per pasal. Cermati rohnya, bukan teks tetapi konteks dan upaya total memperkokoh oligarki," ujar Faisal Basri.

"UU KPK, UU Nomor 3 tentang Minerba, Perppu Nomor 1/2020, UU MK dan RUU Energi Terbarukan. Mungkin ada yang hendak menambahkan," imbuhnya menyebut UU yang berpihak kepada oligarki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DOR...DOR...DOR! VIRAL Pendemo UU Cipta Kerja Ditembaki di Masjid Kwitang

DOR...DOR...DOR! VIRAL Pendemo UU Cipta Kerja Ditembaki di Masjid Kwitang

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:15 WIB

Akan Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Negosiasi dengan Arab Saudi

Akan Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Negosiasi dengan Arab Saudi

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:09 WIB

Andi Arief Desak Mahfud MD Klarifikasi Tuduhan Dalang Unjuk Rasa

Andi Arief Desak Mahfud MD Klarifikasi Tuduhan Dalang Unjuk Rasa

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:09 WIB

Terkini

70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR

70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:43 WIB

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:42 WIB

7 Tanaman Pengusir Lalat di Rumah, Aromanya Tak Disukai Serangga

7 Tanaman Pengusir Lalat di Rumah, Aromanya Tak Disukai Serangga

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 08:35 WIB

Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan

Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:33 WIB

Harga Minyak Meroket! Tembus Level Tertinggi Baru Akibat Perang AS-Iran

Harga Minyak Meroket! Tembus Level Tertinggi Baru Akibat Perang AS-Iran

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:29 WIB

Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit

Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 08:27 WIB

Suanggi: Ilmu Kutukan, Suguhkan Perpaduan Drama Keluarga dan Mitos Mistik!

Suanggi: Ilmu Kutukan, Suguhkan Perpaduan Drama Keluarga dan Mitos Mistik!

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 08:25 WIB

Gibran Perintahkan Sekolah Aktifkan UKS dan Gandeng Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

Gibran Perintahkan Sekolah Aktifkan UKS dan Gandeng Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

News | Jum'at, 11 September 2026 | 08:19 WIB

Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa

Debu Krakatau Mereda, Sekolah di Lampung Normal Lagi Langsung Gelar Salat Istisqa

Lampung | Jum'at, 11 September 2026 | 08:15 WIB

Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses

Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 08:09 WIB

×